KPU Jember Larang Kampanye di Sekolah dan Pesantren
Editor: Satmoko Budi Santoso
Hanafi mencontohkan calon legislator yang berprofesi guru. Kegiatan kampanye bersifat kumulatif. “Apakah dia tidak boleh mengajar? Kan tetap boleh. Konteksnya berbeda. Materinya bukan mengampanyekan dirinya,” ujarnya.
“Paling penting tidak boleh mengajak untuk memilih dirinya. Jadi kita harus berpikir objektif, bahwa orang yang datang ke sekolah dan pesantren dilihat dulu konteksnya apa. Jadi tidak kemudian politisi yang datang di-gebyah uyah (dipukul rata) tidak boleh,” imbuhnya.
Pada Pemilu 2014 yang lalu, belum ada peserta pemilu yang terkena sanksi karena melakukan kegiatan kampanye di lembaga pendidikan. “Padahal waktu itu unsur kampanye alternatif bukan kumulatif. Kumulatif ini menjeratnya agak sulit. Tapi inti kegiatan kampanye adalah penyampaian visi dan misi,” pungkasnya.