KPU Jember Larang Kampanye di Sekolah dan Pesantren

Editor: Satmoko Budi Santoso

JEMBER – Komisi Pemilihan Umum secara tegas melarang lembaga pendidikan untuk dijadikan tempat kampanye bagi calon legislatif maupun calon presiden/wakil presiden di Pemilu 2019. Salah satu lembaga pendidikan tersebut yakni sekolah dan pesantren, yang selama ini menjadi tempat ajang kampanye.

Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember Divisi SDM dan Parmas, Ahmad Hanafi, sekolah dan pesantren tidak boleh menjadi tempat kampanye politik para kandidat legislatif maupun presiden dan wakil presiden.

“Kami berpatokan pada Peraturan KPU Nomor 23 dan Nomor 28 Tahun 2018. Tempat terlarang untuk kampanye adalah lembaga pendidikan, fasilitas gedung pemerintah, tempat ibadah, dan tempat layanan kesehatan,” kata Hanafi kepada wartawan, Selasa (16/10/2018).

Hanafi juga mengingatkan, peserta kampanye tidak boleh melibatkan warga negara yang masuk dalam kategori bawah umur. Karena mereka belum mempunyai hak pilih dan belum memenuhi syarat untuk memilih sebagaimana yang ditetapkan pada daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019.

“Kalau di SMA, rata-rata kelas 1 dan kelas 2 masih berusia 15-16 tahun. Jadi tidak memenuhi syarat menjadi peserta kampanye, pesantren juga masuk dalam kategori lembaga pendidikan,” tegas Hanafi.

Hanafi juga tidak bisa memungkiri kemungkinan itu tetap terjadi, banyak peserta pemilu yang berlatar belakang tokoh, pengelola serta pemilik lembaga pendidikan, baik berbentuk sekolah maupun pesantren yang ikut dalam kontestasi pemilu 2019.

“Sekolah memang harus steril dari politik praktis. Tapi kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan pemilih, itu boleh. Di sekolah ada sosialisasi untuk memberikan kesadaran politik terhadap para siswa. Siapa pun bisa memberikan pendidikan politik. Tidak boleh untuk kegiatan kampanye,” tambah Hanafi.

Lihat juga...