KPK Usut Izin Industri Garam di NTT

KUPANG  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta melakukan pengusutan terhadap dugaan maladministrasi dalam penerbitan izin pembangunan industri garam di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.

“Kami minta KPK usut proses penerbitan izin industri garam di Kabupaten Kupang karena diduga ada nepotisme dalam pemberian izin pembangunan industri garam untuk kepentingan kelompok bisnis tertentu di NTT,” kata kuasa hukum PT Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD), Henry Indraguna kepada wartawan di Kupang, Rabu.

Henry mengatakan hal itu terkait kendala dihadapi perusahan PKGD dalam melakukan investasi pembangunan industri garam senilai Rp1,8 triliun di kabupaten yang berbatasan dengan Oecusse Timor Leste sejak tahun 2017.

Henry mengatakan, PT PKGD berencana membangun industri garam di kawasan lahan HGU PT Pangung Guna Ganda Semesta (PGGS) setelah melakukan akuisisi dari perusahaan itu pada 2017.

“Kami punya lahan HGU namun tidak diberikan izin melakukan investasi. Pemerintah memberikan izin untuk industri garam di atas lahan HGU kami sebelum semua persyaratan perizinan dilengkapi. Sudah dua kali melakukan panen garam dalam lahan HGU kami,” kata Hennry.

Ia menduga ada kekuatan tertentu di provinsi berbasis kepulauan ini yang ingin melakukan monopoli pembangunan industri garam milik kelompok tertentu.

“Kuat dugaan ada pihak tertentu yang ikut bermain di balik pemberian izin ini, sehingga perusahaan itu berani melakukan aktivitas dalam lahan HGU. Kami selalu dipersulit mendapatkan izin untuk bangun industri garam dalam kawasan HGU kami sendiri,” tegasnya.

Ia mengatakan, PKGD tidak ingin berinvestasi tanpa izin karena bertentangan dengan aturan hukum.

Lihat juga...