Perwali Balikpapan Mampu Kurangi Sampah Plastik 56 Ton
Editor: Satmoko Budi Santoso
BALIKPAPAN – Sejak diterapkan Peraturan Wali (Perwali) Kota Balikpapan mengenai Pengurangan Sampah Plastik pada ritel modern, jumlah sampah yang diangkut mampu berkurang sekitar 56 ton dalam sebulan.
Padahal, sebelumnya, perkiraan dalam sebulan hanya mampu berkurang sekitar 49 ton apabila kebijakan tersebut diterapkan.
Perwali Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengurangan Sampah Plastik yang dikeluarkan pada bulan Juli lalu pertama diterapkan untuk ritel modern dan kebijakan tersebut telah efektif berjalan selama 3 bulan, dengan pengawasan yang ketat oleh Pemerintah Kota Balikpapan.
“Kami bersyukur ya karena Balikpapan memiliki konsistensi yang tinggi terhadap penerapan Perwali larangan penggunaan kantong plastik pada ritel modern,” terang Kepala Dinas Lingkungan Hidup Balikpapan, Suryanto, Rabu (17/10/2018).
Berdasarkan data yang dimiliki Dinas Lingkungan Hidup, sejak diterapkannya kebijakan tersebut sampah plastik semakin berkurang mencapai 56 ton dari sebelumnya 49 ton.
“Terbukti dengan Perwali itu mampu mengurangi sampah kantong plastik sangat signifikan. Padahal, untuk satu ritel saja per hari bisa menghasilkan sampah plastik sampai dua ton,” urai pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Balikpapan.
Suryanto menyebutkan, saat kebijakan diterapkan ada ritel modern yang membagikan kantong plastik bertanda SNI yang menurut mereka ramah lingkungan. Namun karena petunjuk teknis dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan belum ada, maka pihaknya melarang penggunaannya.
“Karena petunjuk teknis dari KLHK belum ada, maka saya tetap minta Satpol PP untuk melarang penggunaannya. Kalau memang melanggar akan disita kantong plastiknya,” ucapnya.