KPK Tahan Lagi Satu Tersangka Suap DPRD Sumut
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menahan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) 2009-2014, Fahru Rozi (FRO), yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
“Jumat, 12 Oktober 2018 diagendakan pemeriksaan untuk tiga tersangka anggota DPRD, dua di antaranya tidak datang. Salah satu tersangka yang datang, yaitu FRO ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu (13/10/2018).
Sedangkan dua tersangka suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 yang tidak hadir, yaitu anggota DPRD Sumut 2009-2014 Tunggul Siagian (TSI) dan Taufan Agung Ginting (TAG). “TSI sakit, pemeriksaan akan dijadwalkan ulang. Sedangkan TAG, penyidik belum menerima informasi alasan ketidakhadiran saksi,” tambah Febri.
Sementara untuk tersangka M Faisal (MFL), kata Febri, dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari, dimulai pada 16 Oktober sampai 24 November 2018. KPK pun kembali mengingatkan, agar tersangka suap DPRD Sumut kooperatif, dan hadir jika dipanggil tanpa alasan yang dibuat-buat, kecuali alasan yang sah menurut hukum. “Proses hukum tidak akan dapat dihindari dengan cara menunda-nunda waktu pemeriksaan ataupun penahanan,” ujar Febri.
Tindakan tegas berupa upaya paksa telah dilakukan untuk sejumlah tersangka, baik berupa penangkapan, ataupun memasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Untuk DPO, Ferry Suando Tanuray Kaban, agar segera menyerahkan diri ke KPK. Jangan ada yang mencoba melindungi,” kata Febri.
Dari total 38 tersangka terkait kasus suap itu, total hingga saat ini 28 tersangka sudah ditahan dan 10 orang tersangka lainnya belum ditahan. Sebanyak 10 tersangka yang belum ditahan itu antara lain Abu Bokar Tambak, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elisier Verawaty Munthe, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, dan Taufan Agung Ginting.