KPK Panggil 11 Saksi Dugaan Suap Proyek Meikarta

Ilustrasi KPK - Foto Dokumentasi CDN
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil 11 saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Sebelas saksi itu dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Billy Sindoro (BS), yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu (24/10/2018).
Ia mengatakan, 11 saksi itu adalah Kepala Dinas PUPR Pemprov Jawa Barat, Guntoro, Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Bekasi, Suhup, Kepala Departemen Land Acquisition dan Perizinan, Edi Dwi Soesianto, PNS pada Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Gilang Yudha B, PNS pada Dinas PMPTSP Pemkab Bekasi, Entin, Kepala Bidang pada Dinas Perumahan, Pemukiman, dan Pertanahan, Andi, PNS pada Dinas PMPTSP Pemkab Bekasi, Sukmawaty Karnahadijat.
Selanjutnya, Kabid Penyuluhan dan Pencegahan pada Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Asep Buchori, honorer pada Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Dini Bashirotun Nisa, PNS pada Dinas PMPTSP Pemkab Bekasi, Kasimin, dan Satriyadi dari unsur swasta.
Selain Billy, KPK juga telah menetapkan delapan tersangka lainnya dalam kasus suap Meikarta, yaitu konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).
Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahor (SMN), dan Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati (DT), Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hassanah Yasin (NNY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi (NR).
Bupati Bekasi, Neneng Yasin, dan kawan-kawan diduga menerima hadiah atau janji dari pengusaha, terkait pengurusan Perizinan Proyek Pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Pemberian itu terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare, yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.
Pemberian dalam perkara ini, diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT.
KPK juga menduga, realisasi pemberiaan sampai saat ini adalah sekitar Rp7 miliar, melalui beberapa kepala dinas, yaitu pemberian pada April, Mei, dan Juni 2018.
Ada pun keterkaitan sejumlah dinas dalam proses perizinan, karena proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit hingga tempat pendidikan, sehingga dibutuhkan banyak perizinan, di antaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampat, hingga lahan makam. (Ant)
Lihat juga...