KKP Gandeng Kemendagri, Data Pelaku Usaha Perikanan
JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkuat data kependudukan terkait pelaku usaha kelautan dan perikanan dengan menjalin kerja sama bersama Kementerian Dalam Negeri.
Sekjen KKP Nilanto Perbowo dalam siaran pers menyatakan, kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk mengimplementasikan Master Plan Teknologi Informasi (MPTI) sebagaimana telah ditetapkan sebagai PerMen KP No 31 tahun 2018.
Ia menuturkan bahwa MPTI menjadi dasar pengembangan e-KKP yang dibangun secara bertahap dan ditargetkan beroperasi secara penuh tahun 2022.
Penandatanganan kerja sama telah dilakukan oleh Sekjen KKP dengan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri di Gedung Mina Bahari IV, Kantor KKP, Senin (8/10).
“Entitas tunggal pelaku usaha kelautan dan perikanan menjadi salah satu kunci penting keberhasilan e-KKP. Saat ini KKP sedang melakukan pendataan pelaku usaha dan dilanjutkan dengan penerbitan Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kusuka),” ucapnya, di Jakarta Selasa (9/10/2018).
Data kependudukan dinilai akan mempercepat proses sinkronisasi, verifikasi dan validasi data Kusuka. Data Kusuka selanjutnya dimanfaatkan dalam proses pelayanan perijinan, penetapan Bantuan Pemerintah, pendataan produksi dan layanan lainnya.
Dalam hal ini, Ditjen Dukcapil bertugas untuk memberikan hak akses secara terbatas atas data kependudukan, antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK). Selain itu, menyediakan jaringan komunikasi data untuk satu titik jaringan kepada KKP untuk pengimplementasian data balikan secara otomatis.
Sementara KKP, berkewajiban memberikan laporan berkala per semester mengenai pelaksanaan pemanfaatan NIK, Data Kependudukan, dan kartu e-KTP kepada Ditjen Dukcapil, berupa data balikan Nomor Kartu Kusuka.
Sekretaris Jenderal KKP mengungkapkan NIK merupakan faktor penting bagi pemerintah untuk melayani masyarakat serta membangun sistem yang lebih efisien dan efektif, terutama untuk menjalankan program KKP, dalam hal sinkronisasi data calon maupun penerima kartu Kusuka.
Lebih lanjut Nilanto menuturkan, NIK merupakan salah satu data yang dibutuhkan dalam pendataan pelaku usaha kelautan dan perikanan melalui Kartu Kusuka, yang juga akan menjadi identitas tunggal pelaku usaha kelautan dan perikanan di Indonesia.
Data identitas dari Kusuka nantinya digunakan sebagai database tunggal pelaku usaha kelautan dan perikanan yang salah satunya dapat dimanfaatkan untuk pelaksanaan program perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha kelautan dan perikanan.
Sebelumnya, KKP dinilai perlu melakukan upaya perbaikan izin usaha perikanan tangkap karena perizinan merupakan upaya pintu masuk untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor perikanan nasional.
“Namun demikian, upaya ini perlu dilakukan secara konsisten dan menyeluruh dari pusat sampai ke daerah,” kata Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Moh Abdi Suhufan. (Ant)