Ketua MK: Hukum dan Konstitusi Merupakan Tiang Negara

Editor: Koko Triarko

Ketua MK, Anwar Usman, saat memimpin sidang, Senin (30/9/2019) - Foto: M Hajoran Pulungan
JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, mengatakan, hukum dan konstitusi merupakan tiang negara, sehingga runtuhnya sebuah negara dibuktikan dengan hancurnya hukum dan konstitusi negara tersebut. 
“Maju mundurnya suatu bangsa, bukan karena ekonomi. Karena banyak negara yang ekonominya maju malah hancur, seperti Rusia atau Uni Soviet. Hukum dan konstitusi merupakan tiang keberlangsungan sebuah negara, apalagi jika hukum dan konstitusi dipermainkan,” kata Anwar Usman, di Jakarta, Senin (22/10/2018).
Anwar menegaskan, bahwa Indonesia bukan negara agamis atau pun sekuler, melainkan negara Pancasila. Tetapi, Pancasila tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama yang berkembang di Indonesia. Sebab, tidak ada salah satu sila dalam Pancasila bertentangan dengan nilai-nilai agama yang ada di Indonesia.
“Indonesia bukan berdasarkan negara agama maupun sekuler, tapi negara berdasarkan pada Pancasila sebagai pandangan hidup yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang berkembang di Indonesia, dan ini terbukti tidak ada satu sila dalam Pancasila yang bertentangan dengan nilai-nilai aga yang dianut di Indonesia,” tegasnya.
Selain itu, Anwar menyinggung, bahwa setiap negara di dunia menganut demokrasi, apa pun sistem pemerintahan yang dipilih, meski negara tersebut menganut komunisme.
Anwar mencontohkan, Negara Argentina yang memilih presiden setiap empat tahun sekali. Meski dibatasi hanya untuk dua periode, mantan presiden dapat dipilih kembali setelah lewat satu periode berikutnya.  “Hal ini tentu berbeda dengan kita,” jelasnya.
Menurut Anwar, demokrasi di dunia berjalan secara anomali. Demokrasi yang semula dicita-citakan untuk kepentingan rakyat, pada faktanya justru berbalik. Demokrasi yang berjalan justru digerakkan secara elitis, karena digerakkan oleh segelintir orang yang memiliki modal besar, atau mereka yang dekat dengan pemilik modal. Hal ini dimaklumi, karena untuk menggerakkan roda demokrasi dibutuhkan modal yang besar.
Karena itu, katanya, untuk mengevaluasi demokrasi, dilakukan perubahan terhadap UUD 1945 pada masa reformasi. Pemilu yang dijalani saat ini, merupakan konsekuensi dari paham demokrasi dan nomokrasi dan paradigma konstitusi.
“Setelah dilakukan perubahan, paradigma inilah  yang mengubah negara Indonesia menjadi negara hukum yang berasaskan demokrasi, atau negara hukum yang demokratis. Hal ini dilakukan dalam perubahan UUD 1945 dengan menempatkan nomokrasi, selain demokrasi. Perubahan paradigma ini untuk mengoreksi sistem demokrasi bangsa Indonesia di masa lalu,” ungkapnya.
Lihat juga...