Kementerian Terbitkan 212.000 Badan Hukum Koperasi

Kantor Kementerian Koperasi [kuningankab.go.id]

LEBAK — Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah menerbitkan sebanyak 212.000 badan hukum untuk koperasi sepanjang 2018 guna mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

“Kami mengapresiasi lembaga koperasi di Tanah Air yang mengalami kemajuan pesat,” kata Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Suparno saat menghadiri Peringatan Hari Koperasi ke-71 Provinsi Banten dipusatkan di Kabupaten Lebak, Sabtu (27/10/2018).

Penerbitan badan hukum koperasi sesuai amanat UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.

Persayaratan pembentukan koperasi harus berbadan hukum karena iuran dalam koperasi tidak hanya dari anggota koperasi saja.

Namun, dari nonanggota koperasi juga diperbolehkan, seperti penyertaan modal dari bank.

Di samping itu berdasarkan struktur hukum perusahaan di Indonesia, koperasi masuk badan usaha yang berbadan hukum.

Karena itu, koperasi harus memiliki badan hukum agar bisa menyentuh perbankan untuk mendapat suntikan permodalan.

“Bank tidak akan memberikan permodalan, jika koperasi tidak berbadan hukum,” katanya.

Menurut Suparno, Kementerian Koperasi dan UKM tahun ini telah menerbitkan sebanyak 212.000 badan hukum perkoperasian.

Pemerintah memberikan kemudahan-kemudahan bagi lembaga usaha yang akan mendirikan koperasi untuk mendapatkan badan hukum.

“Kami memuji perkembangan koperasi di Banten begitu menggeliat dan bisa dilihat produk UKM yang tampil pada pameran ini,” katanya.

Sementara itu, Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan pihaknya akan menghidupkan kembali koperasi-koperasi yang “rontok” atau tidak aktif akibat minimnya sumber daya manusia pengelolaan koperasi.

“Kami berkomitmen untuk menghidupkan kembali koperasi guna meningkatkan ketahanan ekonomi masyarakat,” katanya. [Ant]

Lihat juga...