Jumlah Bumdes di Kutai Barat Naik Menjadi 164 Unit
BARONG TONGKOK – Jumlah Badan Usaha Milik Desa atau Kampung (BUMDes) di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, hingga Oktober 2018 mengalami peningkatan. Jika semula hanya ada 100 unit BUMdesa di 2017, menjadi saat ini jumlahnya sudah mencapai 164 unit BUMDes.
“Kutai Barat memiliki 190 kampung, sehingga dengan keberadaan 164 BUMDes atau BUMKam, maka jumlah keterbentukan badan usaha milik kampung di kabupaten ini sudah mencapai 86 persen,” ujar Tenaga Ahli Bidang Pengembangan Ekonomi Desa Kabupaten Kutai Barat, Agung Wibowo, Minggu (14/10/2018).
Dari sisi unit usaha, kegiatan BUMKam bervariasi. Namun yang paling banyak, adalah pengelolaan rumah walet atau usaha sarang walet yang mencapai 75 unit. Jenis usaha ini tergolong menjanjikan, karena harga jual sarang walet cukup lumayan, di kisaran Rp10 juta hingga Rp16 juta per kilogram.
Untuk pasar, juga tidak perlu dirisaukan, karena sudah ada pembeli yang datang. Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia untuk berburu sarang walet di Kutai Barat. Jenis usaha lain yang dijalankan BUMKam di Kutai Barat adalah mengelola pasar kampung, pengelolaan air bersih, penjualan air galon, pertokoan, peternakan, perikanan, pertanian perdagangan karet, pengelolaan sampah, simpan pinjam, usaha ekonomi kreatif, dan unit usaha lainnya.
Dari 164 BUMKam yang tersebar di 16 kecamatan, terdapat 75 BUMKam yang masuk kategori aktif. Selebihnya 89 unit BUMKam, masih dalam proses menuju aktif. Beberapa unit usaha, juga sudah melakukan kemitraan usaha dengan sejumlah perusahaan yang berlokasi di Kutai Barat, seperti PT London Sumatra dan PT KAL, dalam kaitan usaha pengembangan perkebunan.
Di tahun ini, sebagian pengurus BUMKam, sudah mendapatkan pelatihan peningkatan kapasitas, seperti pelatihan penyusunan studi kelayakan usaha, akuntansi sederhana, manajemen usaha dan pemasaran.
“Pada akhir tahun ini juga akan diadakan pelatihan peningkatan kapasitas pengelolaan BUMKam yang didanai oleh APBD Kutai Barat. Pematerinya dari berbagai praktisi usaha dan pengelola BUMDes/BUMKam dari daerah lain, termasuk dari tenaga ahli pemberdayaan masyarakat Kutai Barat,” tuturnya.
Dalam kaitan regulasi, tahun ini juga akan disahkan Perbub tentang Pengelolaan Keuangan Desa/Kampung. Perbub ini mengatur tentang Pengeloaan Aset dan Penyertaan Modal oleh BUMKam yang diharapkan dapat meningkatkan kinerja, akuntabilitas, dan transparansi BUMKam.
Dari berbagai langkah yang telah ditempuh bersama pemerintah setempat, ditargetkan akhir tahun ini semua kampung di Kutai Barat memiliki BUMKam. Kemudian akan terus mendorong agar BUMKam yang belum aktif tersebut dapat memiliki unit usaha sesuai dengan potensi kampung masing-masing. (Ant)