e-Tilang, Tekan Pelanggaran di Jalan
Editor: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI, Sigit Wijatmoko, menuturkan, rambu-rambu sosialisasi e-tilang akan dipasang mulai sore ini. Namun Dinas Perhubungan hanya sementara menyediakan Variable Message Sign (VMS) untuk memberitahu kawasan penindakan e-Tilang.
“Ini lagi produksi, semoga sore bisa dipasang tapi untuk sementara kita pakai VMS, mobile variable message signs untuk menginformasikan area tersebut diterapkan penegakan hukum secara elektronik,” ucap Sigit di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (1/10/2018).
Rambu Pendahulu Petunjuk Jurusan (RPPJ) juga akan menginformasikan bahwa di daerah tersebut berlaku penegakan hukum secara elektronik. Kendati demikian, Sigit mengatakan, bahwa sistem tilang elektronik tak ubahnya perubahan sistem penegakan hukum, dari yang sebelumnya bersifat manual menjadi elektronik.
Sigit menyebutkan, uji coba yang dimulai hari ini untuk mengetes perolehan bukti pelanggaran. Untuk itu, bentuk pelanggaran yang ditindak sebetulnya masih sama dengan yang selama ini sudah berlaku, yakni pelanggaran marka dan rambu lalu lintas.
“Jadi kinerja alat dan prosedur penegakan hukumnya yang berubah dari manual ke elektronik. Misalnya ada pelanggaran marka, maka mulai hari ini petugas tidak lagi mendapati lewat pantauan fisik. Hal semacam inilah yang ingin disosialisasikan ke masyarakat,” jelas Sigit.
Sementara, dalam uji coba kali ini adalah menguji semua sistem yang berkaitan dengan penindakan e-Tilang atau lebih kepada hal-hal teknis seperti kinerja kamera closed circuit television (CCTV).
“Yang diujicobakan adalah bukti yang selama ini ada, dari bukti visual jadi elektronik. Itu yang diuji coba. Jadi kinerja alatnya, prosedur penegakan hukumnya, itu yang berubah dari manual secara elektronik. Jadi uji cobanya lebih kepada itu,” katanya.