Dua Parpol di Kota Bekasi Terancam Terdiskualifikasi
Editor: Makmun Hidayat
BEKASI — Komisi pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi melalui Surat Edaran KPU RI Nomor: 1149/PL.01.6-SD/03/KPU/IX/2018, tertanggal 10 Oktober 2018, mendiskualifikasi dua partai politik sebagai perserta pemilu 2019.
Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terlambat menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari batas waktu yang ditetapkan.
“Kami sudah serahkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), untuk diproses, soal LADK dua parpol tersebut, kita ikuti saja biar semua prosedural,” kata Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheny, Jumat (12/10/2018) malam, disela-sela pelatihan teknis Bawaslu se-Kota Bekasi.
Dikatakan, soal LADK dua parpol tersebut harus dilakukan prosesnya untuk kebaikan bersama. Diharapkan ending-nya bisa bagus dan baik karena sudah melalui prosedural.
Nurul, menambahkan sejak surat edaran KPU RI terkait LADK, KPU Kota Bekasi sudah melapor ke KPU provinsi di Jawa Barat dan KPU RI, serta Bawaslu. “Sekarang kita ikuti saja prosesnya biar prosedural diharapkan ending-nya baik,” tegas Nurul yang baru dilantik sebagai Ketua KPU Kota Bekasi.
Sementara, Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi, Ali Mahyail, terpisah membenarkan hal tersebut. Dia mengapresiasi KPU Kota Bekasi, telah menjalankan surat edaran (SE) 1149 dengan mengdiskualifikasi Partai PAN dan PPP.

Dia mengakui Bawaslu Kota Bekasi sudah menerima berkas pengajuan dari KPU Kota Bekasi. Tahapan selanjutnya, berkas diperiksa dan memberikan waktu selama tiga hari kepada PPP dan PAN untuk melakukan gugatan.