Disiplin Positif, Alternatif Pengganti Hukuman Fisik
Editor: Satmoko Budi Santoso
GIANYAR – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KP3A) melalui Deputi Bidang Perlindungan Anak bekerjasama dengan Yayasan Nusantara Sejati melaksanakan workshop penerapan disiplin positif di Rumah Luwih, Kamis (4/10/2018).
Asisten Deputi Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Eksploitasi Valentina Ginting, mengatakan, penerapan disiplin positif dirasa sangat penting diterapkan di sekolah. Disiplin positif adalah suatu pendekatan yang memberikan alternatif pengganti hukuman fisik, yaitu memastikan bahwa hukuman yang diterima anak bersifat logis sehingga anak belajar untuk tidak mengulangi perilaku yang tidak diinginkan.
“Guru diperbolehkan untuk mendisiplinkan siswa di sekolah, namun tentu dengan cara-cara tanpa kekerasan, yakni dengan menerapkan disiplin positif. Disamping itu, peran orang tua juga sangat penting untuk memperhatikan keadaan anak dan membimbing anak untuk disiplin dan menghormati guru,” ucap Valentina Ginting.

Valentina Ginting, menambahkan bahwa program penerapan disiplin positif di satuan pendidikan sebagai kegiatan nasional sudah dilakukan di sekolah-sekolah agar siswa tidak mendapatkan bullying. Disiplin positif juga diharapkan memberikan pendidikan dampak yang baik sebagaimana tercantum dalam UUD no 35 tahun 2014.
Dilanjutkan bahwa pada tahun 2030 Indonesia akan mendapatkan bonus demografi. Penduduk Indonesia sebagian besar berada pada usia produktif. Karena pada saat itu jumlah kelompok usia produktif (umur 15-64 tahun) jauh melebihi kelompok usia tidak produktif (anak-anak usia 14 tahun ke bawah dan orang tua berusia 65 ke atas).