Dana Desa di Konawe Utara Terealisasi 100 Persen

WANGGUDU – Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, telah merealisasikan dana desa triwulan III tahun 2018 mencapai 100 persen.

Bupati Konawe Utara, Ruksamin di Wanggudu, Rabu mengatakan, realisasi pencairan dana desa 100 persen terdistribusi pada 195 desa di Konawe Utara sebagaimana ketentuan yang ada.

“Pencairan dana desa triwulan I dan II di Konawe Utara juga tidak ada masalah karena koordinasi dan sinergitas antara pemerintah desa dan tingkat kabupaten serta Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (DPMD) berjalan baik,” kata Ruksamin.

Pencairan dana desa berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya mengalami kendala jika salah satu pihak tidak patuh terhadap mekanisme atau ketentuan yang ada karena beresiko secara hukum.

Pencairan dan pengawasan dana desa mengacu pada standar operasional pelaksanaan, yakni pengawasan menjadi kewenangan inspektorat, kelengkapan proses pencairan menjadi urusan DPMD sehingga semua komponen memiliki tanggungjawab.

Kelengkapan permohonan pencairan dana desa yang menjadi perhatian sekaligus tanggungjawab DPMD adalah RPMJ desa, APBDes dan surat pertanggungjawaban penggunaan anggaran tahun sebelumnya.

Ia menambahkan, tahun 2018 dana desa yang bersumber dari APBN untuk 159 desa di Kabupaten Konawe Utara sebesar Rp120 miliar dengan alokasi sekitar Rp700 juta per desa.

Anggota DPRD Sultra, Syamsul Ibrahim, mengimbau semua pihak yang terlibat mengelola, melaksanakan serta mengawasi dana desa bertanggungjawab penuh sehingga tidak ada yang dirugikan.

“Uang rakyat harus digunakan sesuai rencana sehingga pemanfaatannya tepat sasaran. Pengelola tingkat desa harus cermat agar tidak bermasalah hukum di kemudian hari,” kata politisi PAN, daerah pemilihan Konawe Utara itu. (Ant)

Lihat juga...