Biak Butuh Tambahan 5.000 Blangko e-KTP

Ilustrasi/ Foto: Dok: CDN

BIAK – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Kabupaten Biak Numfor, Papua, membutuhkan tambahan 5.000 lembar blangko e-KTP. Blangko tersebut untuk melayani permintaan pencetakan KTP oleh penduduk setempat.

“Stok blangko e-KTP yang ada saat ini sudah kosong, sehingga kami sedang mengajukan permintaan ke Dirjen Kependudukan Kementerian Dalam Negeri,” ungkap Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Biak, Akab Sanadi, Sabtu (20/10/2018).

Di November 2018, Disdukcapil Biak Numfor diharapkan sudah mendapat tambahan blangko e-KTP sebanyak 5.000 eksamplar yang diajukan tersebut. Blangko tambahan, akan diprioritaskan untuk menutup kekurangan kebutuhan permohonan e-KTP dalam rangka perubahan data, pergantian karena hilang atau keperluan lainnya. “Pada pekan depan kami berencana mengirim staf ke Jakarta untuk meminta tambahan blanko e-KTP,” tambahnya.

Menyinggung fasilitas peralatan e-KTP yang dipasang di wilayah distrik kepulauan Padaido dan Numfor, hingga saat ini belum mengetahui kondisi peralatan perekaman data peduduk elektronik. Belum ada laporan dari kepala distrik bersangkutan.

Akab mengatakan, untuk melihat kondisi peralatan e-KTP yang sudah terpasang di 10 lokasi distrik Kabupaten Biak Numfor, akan dilakukan monitoring lapangan oleh tim Disdukcapil Biak Numfor. “Saya harapkan peralatan perekaman e-KTP yang sudah terpasang dapat dijaga dan dirawat, karena merupakan fasilitas negara untuk pelayanan publik,” ujarnya.

Berdasarkan data, jumlah wajib KTP elektronik di Biak Numfor hingga September 2018, ada sebanyak 100.732 jiwa. Yang sudah melakukan perekaman e-KTP 72.139 jiwa atau 71,61 persen. (Ant)

Lihat juga...