Bapenda Garut Kerahkan Tim Kalong
GARUT – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Garut, Jawa Barat, mengerahkan Tim Kalong, tim yang bekerja pada malam hari, untuk mendata serta menyadarkan para pengusaha kuliner dan usaha lainnya mengenai kewajiban membayar pajak.
“Sasaran Tim Kalong adalah, mereka yang memiliki omzet usaha Rp2,5 juta lebih setiap bulannya,” kata Kepala Bapenda Kabupaten Garut, Basuki Eko, Sabtu (20/10/2018).
Tim bergerak menyusuri berbagai titik tempat usaha yang biasa beroperasi pada malam hari. Tercatat, Kabupaten Garut, memiliki banyak potensi pajak yang dapat dimanfaatkan untuk mendorong percepatan pembangunan.
Salah satu potensi pajak tersebut adalah, pedagang jalanan, atau tempat kuliner yang berjualan pada malam hari . Salah satu tempat kuliner malam di Garut adalah, kawasan Ceplak. “Yang wajib membayar pajak adalah, mereka yang omzet usahanya Rp2,5 juta setiap bulan. Kami terapkan besaran pajaknya sesuai aturan yang berlaku, sebesar 10 persen dari omzet,” katanya.
Pungutan pajak itu tidak akan membuat pemilik usaha merugi. Pada dasarnya, pajak sebesar 10 persen dibebankan kepada konsumen. Pajak tersebut sebagai kontribusi kepada proses membangun daerah.
Hasil pajak, bukan untuk kepentingan petugas. Hasil pajak dikembalikan kepada masyarakat, melalui berbagai program pembangunan seperti sarana dan prasarana publik. “Jadi jangan merasa rugi, karena setiap pajak yang diberikan kepada negara itu akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan,” pungkasnya. (Ant)