Antisipasi Lonjakan Pengajuan Pinjaman, Tabur Puja Bentuk Kelompok
Editor: Satmoko Budi Santoso
“Hal semacam ini dulunya tidak diterapkan sehingga Yayasan Damandiri melihat melenceng dari ketentuan. Maka, mulai Oktober semua yang tidak sesuai itu, kita ikuti berdasarkan ketentuan yang ada,” katanya.
Ia menyebutkan, terkait soal jumlah anggota yang tidak bisa ditambah itu, ada ketentuan lain yang membuat masyarakat baru mengajukan pinjaman modal usaha tetap dan diterima. Seperti, jika ada salah satu anggota yang keluar dari jumlah anggota tersebut, maka dapat disisipi oleh anggota baru.
Menurutnya, ideal anggota yang terdapat dalam Posdaya yang mendapatkan pinjaman modal usaha mulai 40 hingga 100 orang. Dengan demikian, jika outstanding Rp200 juta, maka Posdaya tersebut dinilai bagus.
Selain itu, dulu dari sisi perputaran pencairan dana pinjaman modal usaha, ada administrasi sebesar 0,75 persen setiap pencarian yang masuk ke kas Posdaya. Kini hal itu telah dihilangkan karena tidak dibenarkan.
“Dulu itu dari uang Rp1 juta pencairan, maka dikenakan biaya sebesar 0,75 persen, dan masuk seluruhnya ke kas Posdaya. Ternyata cara itu salah. Setelah adanya pengurusan baru di KSU Derami dan saya juga merupakan Manajer Tabur Puja yang baru, maka menyatakan tidak ada lagi administrasi untuk hal demikian,” sebutnya.
Begitu juga untuk bunga kredit, dulu pinjaman Rp1 juta hingga 2 juta, dikenakan bunga kredit 18 persen, dan di atas Rp2 juta dikenakan bunga kredit 20 persen. Ternyata itu tidak dibenarkan oleh PT. Saudara. Kini semuanya kembali ke bunga awal,” ucapnya.