Antisipasi Lonjakan Pengajuan Pinjaman, Tabur Puja Bentuk Kelompok

Editor: Satmoko Budi Santoso

PADANG – Meski ada kebijakan pembatasan anggota di setiap Pos Pemberdayaan Keluarga (Posdaya) oleh Koperasi Serba Usaha (KSU) Dewantara Ranah Minang (Derami) Padang, Sumatera Barat, melalui unit Tabur Puja, tidak serta merta harus menolak masyarakat yang mengajukan pinjaman modal usaha.

Manajer Tabur Puja, Margono Okta, menjelaskan untuk masyarakat yang tidak bisa lagi disetujui pengajuan pinjaman modal usaha di Posdaya, tidak harus merasa kecewa. Karena ada kebijakan yakni pembentukan sebuah kelompok Tabur Puja, tanpa harus berada di bawah naungan Posdaya.

Manajer Tabur Puja Margono Okta/Foto: M. Noli Hendra

Buktinya hal tersebut telah dilakukan di kawasan Gantiang Kota Padang. Di sana ada dua kelompok Tabur Puja. Adanya kelompok itu dulunya, akibat harus tutupnya Posdaya, karena adanya beberapa persoalan. Setidaknya kelompok yang ada itu, dapat menjadi acuan bagi Tabur Puja, dengan adanya kebijakan pembatasan anggota.

“Jadi masyarakat yang tidak tertampung di Posdaya untuk pengajuan peminjaman modal usaha ke Tabur Puja, kita alokasikan mereka ke kelompok Tabur Puja. Kini ada dua kelompok yang kita miliki, yakni berada di daerah Gantiang Padang,” katanya, Kamis (11/10/2018).

Mengingat kelompok Tabur Puja yang dibentuk itu tidak memiliki SK (Surat Keputusan) yang seharusnya dikeluarkan oleh Posdaya, maka ada kebijakan perbedaan proses pencairan pengajuan pinjaman modal usaha, melalui Posdaya dengan yang kelompok tersebut.

“Prosesnya untuk dua kelompok itu hanya mendapatkan jatah pencairan per dua minggu  sebanyak 3 orang untuk masing-masing kelompok. Artinya, hanya ada 6 orang masyarakat yang bisa dicairkan pengajuan pinjaman modal usahanya di kelompok Tabur Puja itu,” jelasnya.

Lihat juga...