PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau akan melaksanakan program pemutihan atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor pada akhir 2018 untuk mengejar realisasi target pendapatan asli daerah.
“Akan ada pemutihan denda pajak kendaraan. Ini diharapkan jadi sebuah efek kejut untuk meningkatkan pendapatan daerah,” kata Pelaksana Tugas Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim di Pekanbaru, Kamis.
Ia mengatakan, pelaksanaan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor itu adalah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau.
Ia meminta Bapenda Riau untuk membuat jadwal program tersebut dan melakukan sosialisasi yang gencar kepada publik.
Kepala Bapenda Riau, Indra Putrayana, menjabarkan program penghapusan denda pajak akan dilaksanakan mulai tanggal 22 Oktober hingga 30 November 2018. Ini artinya hanya lima pekan program pemutihan denda pajak itu diberlakukan.
“Dari 22 Oktober sampai akhir 30 November penghapusan denda pajak se-Provinsi Riau. Kami harapkan masyarakat berbondong-bondong gunakan hal ini,” katanya.
Denda pajak yang dihapuskan untuk semua jenis pajak tahunan hingga pajak lima tahun. “Pokoknya denda dari tahun ini ke belakang jadi gratis,” katanya.
Menurut dia, Bapenda Riau juga siap untuk menambah loket hingga jam operasional apabila program tersebut banyak peminatnya.
“Kita lihat nanti, kalau ramai orang, maka kami sampai malam tak apa,” ujarnya.
Pajak Andalan Riau Sejak bulan Oktober Bapenda Riau gencar melakukan kegiatan untuk mengejar target pajak kendaraan. Sebelum mengumumkan akan adanya program pemutihan denda pajak, Bapenda bersama Tim Pembina Samsat Riau pada bulan ini melakukan Operasi Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor.