4.181 NIK di PPU Terancam Diblokir

Editor: Koko Triarko

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) PPU, Suyanto -Foto: Ferry Cahyanti
PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur, akan memblokir ribuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik warganya, sebagai tindak lanjut perintah Kementerian Dalam Negeri dalam rangka penertiban administrasi.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) PPU, Suyanto, menjelaskan,  total jumlah NIK yang terancam terblokir mencapai 4.181.
“Jumlah terbanyak ada di Kecamatan Penajam, 1.973 NIK, Kecamatan Babulu 926 NIK, Kecamatan Sepaku 807 NIK dan Kecamatan Waru 475 NIK,” papar Suyanto, Selasa (30/10/2018).
Dia menjelaskan, NIK yang masuk dalam daftar rencana blokir tersebut disebabkan pemilik belum juga melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Pemkab PPU masih memberikan kesempatan sampai akhir tahun, agar NIK tak diblokir.
“Jika sampai batas waktu yang ditentutan tidak melakukan perekaman, otomatis langsung diblokir,” ungkap Suyanto.
Menurut data yang berhasil ditelusuri Disdukcapil PPU, beberapa penyebab warga belum melakukan perekaman, karena pindah tanpa melapor, tinggal di wilayah yang jauh, serta meninggal dunia.
Untuk warga yang tinggal di daerah terpencil dan jauh dari pusat kota, pemerintah sebenarnya telah melakukan pelayanan kependudukan dengan sistem jemput bola.
“Namun, upaya tersebut belum dimanfaatkan sepenuhnya oleh masyarakat. Masih ada anggapan dari masyarakat belum perlu perekaman, karena sudah punya KTP,” terang Suyanto.
Diakui Suyanto, banyak warga belum melakukan perekaman karena masih memiliki KTP siak atau nonelektronik.
Lebih jauh, Suyanto menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi tentang pentingnya NIK, agar masyarakat segera melakukan perekaman data kependudukan.
Jika sampai NIK diblokir, maka tidak bisa digunakan untuk memanfaatkan layanan, seperti pembuatan KTP, layanan kesehatan dari BPJS,  perbankan,  SIM,  dan urusan administratif lain.
Lihat juga...