Vaksinasi MR di Karimun Baru 21,48 Persen

Ilustrasi - Guru membantu pemberian vaksin MR bagi murid - Dok CDN

KARIMUN – Pemberian vaksin measles dan rubella (MR) di Karimun, Riau baru mencapai 21,48 persen. Jumlah anak sasaran vaksin MR di daerah tersebut 66.075 orang.

“Baru 21,48 persen, atau 14.191 anak dari data sebanyak 66.075 anak yang menjadi target imunisasi MR,” kata Kepala Dinas Kesehatan Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Rachmadi, Selasa (4/9/2018).

Pemberian imunisasi MR, dilanjutkan setelah sempat ditunda, karena tidak adanya sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia. Pemberian vaksim MR, untuk mencegah penyakit campak dan rubella tersebut, baru dilanjutkan menyusul keluarnya fatwa MUI, bahwa pemberian vaksin MR hukumnya boleh atau mubah karena kondisi darurat dan tidak vaksin lain yang halal. “Pemberian vaksin MR untuk anak sekolah hingga usia 15 tahun kita lanjutkan. Begitu juga untuk balita usia mulai 9 bulan, yang mulai dilakukan sejak 1 September,” tambahnya.

Imunisasi MR untuk anak sekolah dilaksanakan di 83 sekolah PAUD (pendidikan anak usia dini), 70 taman kanak-kanak (TK), 152 sekolah dasar dan madrasah ibtidaiyah (SD/MI), 60 sekolah menengah pertama dan madrasah tsanawiyah (SMP/MTs).

Sedangkan untuk balita, berusia mulai sembilan bulan, dilaksanakan di 229 posyandu dan 100 pos pelayanan lain, termasuk puskesmas, puskesmas pembantu, polindes, poskesdes, rumah dan kantor kesehatan pelabuhan. Diharapkan hingga akhir September mendatang, seluruh sasaran bisa terimunisasi.

Pemberian vaksin MR, sangat penting untuk mewujudkan target bebas penyakit campak dan rubella pada 2020. Penyakit campak dan rubella, merupakan penyakit berbahaya. Penyakit campak mengakibatkan kelumpuhan. Sedangkan penyakit rubella mengakibatkan bocor jantung, kelainan jantung pada bayi dan kebutaan. Rubella juga bisa menyebabkan katarak dini, paru-paru basah, kebutaan pada mata, dan gangguan pada pendengaran.

Sebelumnya Bupati Karimun, Aunur Rafiq mengatakan, pemberian vaksin MR dilanjutkan namun tidak ada paksaan. “Bagi yang mau silakan, dan yang tidak mau kita berikan pemahaman,” tandasnya. Aunur Rafiq mengatakan, MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa vaksin asal India tersebut hukumnya mubah. “Karena tidak ada vaksin lain yang bisa digunakan untuk mencegah dua, maka dalam hukum Islam itu dibolehkan,” kata dia. (Ant)

Lihat juga...