Siang Nanti MK Putus 9 Perkara PHP Kepala Daerah

Editor: Koko Triarko

Juru Bicara MK, Fajar Laksono. -Foto: M Hajoran
JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK), siang nanti dijadwalkan menggelar  sidang untuk memutuskan sembilan sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah.
Kesembilan perkara tersebut, di antaranya pemilihan kepala daerah Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kota Tegal, Kabupaten Paniai dan Kabupaten Mimika dengan 5 (lima) perkara.
“Siang nanti dijadwalkan ada sidang putusan PHP kepala daerah, ada sembilan perkara yang akan diputus MK,” kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono saat dihubungi, Senin (17/9/2018).
Fajar mengatakan, kesembilan sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah ini merupakan putusan yang terakhir, setelah MK memutuskan empat perkara PHP yang semuanya harus melakukan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) oleh KPUD masing-masing.
Sebelumnya, sebut Fajar, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya memerintahkan KPUD Kota Cirebon untuk melakukan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Cirebon Tahun 2018, karena terbukti adanya pembukaan kotak suara di sejumlah TPS oleh KPPS yang tidak sesuai aturan.
Dengan adanya sejumlah pelanggaran tersebut, kata Fajar, MK memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Cirebon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Cirebon Tahun 2018.
“Selain itu, MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Deiyai, Papua, untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU), disebabkan terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara dengan cara noken di semua TPS di Distrik Kapiraya saat Pilkada beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Lebih jauh, Fajar mengatakan, sidang dimulai pukul 11.00 WIB dan Pukul 13.00 WIB di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Dari 71 sengketa PHP yang masuk ke MK saat Pilkada Serentak 2018, hanya 13 perkara PHP yang diproses hingga pembuktian dan terbukti adanya pelanggaran saat penyelenggaraan pilkada.
Lihat juga...