Perda Pengelolaan Air-Tanah Kota Cirebon Akhirnya Dicabut
CIREBON — Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon, Jawa Barat, Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah, sudah disetujui DPRD untuk dicabut dan ini sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon menyetujui pencabutan Perda tentang pengelolaan air tanah, karena sudah ada peraturan yang lebih tinggi.
Seperti dikatakan Fraksi Partai Demokrat, Handarujati, pihaknya setuju dengan pencabutan Perda Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah.
“Kami menyambut baik adanya pencabutan Perda tersebut. Karena bukan lagi menjadi kewenangan bagi kota/kabupaten sebab sudah menjadi tanggung jawab pemerintah pusat,” katanya, di Cirebon, Senin (24/9/2018).
Begitu pula pandangan dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Dani Mardani yang menuturkan bahwa pencabutan Perda Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2010 harus dilaksanakan.
“Pencabutan harus dilakukan karena sudah adanya aturan yang lebih tinggi sehingga kota/kabupaten sudah tidak bertanggung jawab lagi mengenai persoalan tersebut,” ujarnya.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Asep Dedi mengatakan pihaknya menyambut baik dengan pandangan fraksi yang secara keseluruhan setuju pencabutan tersebut.
“Karena kita ketahui bersama sekarang permasalahan pengelolaan air sudah bukan tanggung jawab pemerintah Kota Cirebon. Pantas bila kemudian kita harus mencabut aturan yang memang bertentangan dengan peraturan lebih tinggi,” katanya. (Ant)