Penunggak Listrik di Palu Bakal Dilaporkan ke Kejaksaaan
PALU — Perseroan Terbatas PLN Area Palu berencana melaporkan para penunggak listrik ke kejaksaan jika mereka tidak membayar tunggakan sebesar Rp36 miliar hingga batas waktu yang ditentukan.
“Apa boleh buat karena PLN juga telah melakukan kerja sama dengan kejaksaan dalam hal perdata dalam rangka mengawal keuangan negara,” kata Manejer PT PLN (Persero) Area Palu Abbas Saleh ketika dihubungi di Palu, Minggu (9/9/2018).
Abbas mengungkapkan sejumlah pemerintah daerah (pemda) di Sulteng menunggak listrik. Pemda-pemda tersebut merupakan bagian dari penunggak yang membuat tunggakan listrik di wilayah PLN Area Palu sebesar Rp36 miliar.
Namun, dari semua pemerintah daerah itu, Kabupaten Sigi yang memiliki tunggakan terbesar. Dari catatan PLN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi belum sekali pun membayar pemakaian listriknya dari Januari sampai dengan Agustus 2018. Jumlah tagihannya sudah mencapai Rp13 miliar.
“Saya berharap Pemkab Sigi dapat membayar secepatnuya tunggakan yang merupakan uang negara ini,” kata Abbas.
Khusus Pemkab Sigi, lanjut dia, tunggakannya mencapai 80 persen dari total tunggakan golongan 3.
“Meski begitu, dalam hal ini PLN bukan sekadar melakukan tagihan semata, melainkan mencoba menyarankan solusi kepada mereka dengan melakukan kerja sama dengan Bank BPD Sulteng. Hampir seluruh pemda itu menyimpan uangnya di BPD,” katanya.
Jika tunggakan Pemkab Sigi bisa terbayar secara komulatif, menurut dia, total tunggakan bisa membaik.
“Terkait ini PLN sudah koordinasikan dengan Bupati bersama OPD-nya, termasuk ketua DPRD. Namun, Pemkab Sigi masih menjanjikan setelah RAPBDT yang belum tahu kapan waktunya apakah September ini atau kapan,” ujarnya.