Pengusaha Angkutan Diimbau tak Langgar ‘ODOL’

Truk muatan, ilustrasi - Dok. CDN

SEMARANG — Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah mengimbau para pengusaha angkutan barang tidak melanggar over dimension over loading (ODOL) agar tidak membahayakan pengguna jalan yang lain.

“Kendaraan yang ‘ODOL’ itu banyak mudharatnya karena membuat kendaraan lebih boros, bisa membuat kendaraan itu rusak atau rem blong, serta merugikan orang lain yaitu mengancam keselamatan orang banyak,” kata Kepala Dishub Provinsi Jateng Satriyo Hidayat di Semarang, Rabu (5/9/2018).

Ia berharap secara khusus agar para pengusaha angkutan barang bisa mengikuti aturan penurunan muatan bagi kendaraan barang yang melebihi tonase.

Menurut dia, selain dilakukan penindakan berupa tilang, para pengendara dan pemilik kendaraan angkutan barang yang melanggar ketentuan juga akan ditindak di tempat.

“Penindakan pilihannya ada dua, barang diturunkan oleh pemilik barang dan menjadi tanggung jawab oleh pemilik barang, atau barang diturunkan ke gudang yaitu harus balik ke gudangnya,” ujarnya.

Di Jateng, kata dia, baru ada dua jembatan timbang yang dioperasikan sebagai sarana untuk mengontrol tonase kendaraan angkutan barang yakni di Wanareja Kabupaten Cilacap dan Subah Kabupaten Batang.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Jateng Kombes Pol Bakharuddin Muhammad Syah mendukung penerapan kebijakan “ODOL” di kalangan pengusaha angkutan barang karena dapat mengurangi terjadinya kecelakaan di jalan.

Ia mengajak semua kalangan pengusaha angkutan barang untuk tidak mementingkan keuntungan semata, namun juga memikirkan keamanan dan keselamatan di jalan. “Saya mohon kepada para pengusaha angkutan barang untuk bisa bekerja sama,” katanya. (Ant)

Lihat juga...