Pemkot Bogor Bongkar 18 Lapak Miras Ilegal

Wali kota Bogor, Bima Arya Sugiarto - Dok. CDN

BOGOR — Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat melakukan pembongkaran 18 lapak penjual minuman keras oplosan dekat Terminal Bubulak, Jl Abdullah Bin Nuh, Jumat (14/9/2018).

Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, mengatakan tindakan tegas ini dilakukan karena pemilik lapak tidak mau mematuhi aturan menutup dagangannya. “Peringatan berulang kali sudah dilakukan Satpol PP, tapi tidak digubris,” kata Bima.

Pihaknya perlu mengambil langkah tegas membongkar bangunan semipermanen yang dijadikan sebagai tempat penjualan minuman keras oplosan.

Menurutnya, pembongkaran sebagai langkah tegas penegakan peraturan daerah tentang ketertiban umum. “Perda ketertiban umum yang mengatur peredaran minuman keras, ini semua demi lingkungan tetap kondusif,” katanya lagi.

Selain itu, lanjutnya, peredaran minuman keras merupakan gerbang awal dari aksi kriminalitas jalanan, seperti tawuran, dan lainnya sehingga peredarannya perlu diawasi.

Politisi PAN ini menyatakan, dirinya banyak menerima pengaduan dari masyarakat yang resah dengan keberadaan pedagang minuman keras di lokasi tersebut.

Pembongkaran 18 lapak tersebut melibatkan personel gabungan Satpol PP, Dishub, TNI dan Polri. Petugas melakukan pembongkaran 10 lapak, dan delapan lapak lainnya telah dibongkar oleh pemiliknya.

Menurut Bima, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan melakukan pembongkaran warung-warung liar yang mengganggu ketertiban umum. “Kalau ada yang melanggar jelas dibongkar,” kata Bima. (Ant)

Lihat juga...