Pembuangan Limbah Medis, Tersangka Akui Ada Perintah Rumkit

Ilustrasi kawasan hutan mangrove - Foto: Dok. CDN

KARAWANG — Seorang tersangka kasus pembuangan limbah medis di kawasan hutan mangrove wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengaku diminta pihak Rumah Sakit (Rumkit) Budi Asih untuk mengangkut limbah medis dari rumah sakit tersebut.

“Saya mengangkut limbah medis itu diminta oleh pihak rumah sakit, bukan inisiatif sendiri,” kata Suherman alias Herman, tersangka kasus pembuangan limbah medis saat pemaparan kasus di Mapolres Karawang, Jumat (14/9/2018).

Ia menyatakan, pihak rumah sakit meminta untuk diangkut limbah medisnya karena ada perjanjian yang tidak tertulis antara pihak Rumah Sakit Budi Asih Cibarusah dengan PT Mahardika Handal Sentosa sebagai perusahaan pengolahan limbah.

Perjanjian tidak tertulis itu muncul setelah ada pemutusan kerja sama tertulis pada Maret 2018.

Sementara itu, pada Jumat Polres Karawang menetapkan seorang tersangka dalam kasus pembuangan limbah medis di kawasan hutan mangrove wilayah pesisir utara Karawang.

“Satu orang tersangka itu ialah sopir mobil angkutan pengolahan limbah PT MHS (Mahardika Handal Sentosa),” kata Kapolres setempat AKBP Slamet Waloya.

Penetapan tersangka terhadap seorang sopir bernama Suherman, warga Cilebar, Karawang tersebut sesuai dengan hasil pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.

“Tersangka merupakan oknum karyawan PT MHS yang sengaja membuang limbah di kawasan hutan mangrove pesisir utara Karawang,” katanya.

Kawasan hutan mangrove dipilih sebagai lokasi pembuangan limbah, karena daerah sepi dan jarang dilintasi pengguna jalan.

Dari penangkapan tersangka itu, polisi menyita barang bukti berupa limbah medis sebanyak 467 kilogram yang terbungkus dalam beberapa karung plastik warna kuning. Selain itu, disita pula mobil box nopol B-9233-IZ bertuliskan lionparcel.

Lihat juga...