MK Perintahkan KPU Maluku Utara Gelar PSU
Editor: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di enam desa.
Hal tersebut dilakukan karena terbukti adanya ketidakakuratan dalam penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) dalam pemungutan suara saat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara dalam Pilkada serentak beberapa waktu lalu.
“Amar putusan. Mengadili, sebelum menjatuhkan putusan, menyatakan telah terjadi ketidakakuratan dalam penyusunan DPT dalam pemungutan suara di 6 (enam) desa yaitu Desa Bobaneigo, Desa Pasir Putih, Desa Tetewang, Desa Gamsungi, Desa Dum-dum, dan Desa Akelamo Kao. Serta pelanggaran di dua kecamatan yaitu Kecamatan Sanana dan Kecamatan Taliabu Barat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Tahun 2018,” kata Ketua MK, Anwar Usman, saat sidang pengucapan putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (17/9/2018).
Anwar Usman juga memerintahkan kepada Termohon (KPUD) untuk melakukan pemungutan suara ulang di 6 (enam) desa yaitu Desa Bobaneigo, Desa Pasir Putih, Desa Tetewang, Desa Gamsungi, Desa Dum-dum, dan Desa Akelamo Kao, dengan terlebih dahulu melakukan penyusunan Daftar Pemilih Tetap secara de facto.
Sesuai dengan KTP atau KK yang masih berlaku dari masing-masing pemilih yang memiliki hak pilih, yang didahului dengan melakukan pencocokan dan penelitian secara langsung.
“Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang di Kecamatan Sanana dan Kecamatan Taliabu Barat dengan perbaikan penyelenggaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Bukan hanya itu, MK juga meminta agar pemungutan suara ulang dimaksud harus dilakukan dalam tenggang waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak putusan ini diucapkan. Komisi Pemilihan Umum juga diminta untuk melakukan supervisi kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara dalam melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2018.
“Kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara untuk melaporkan kepada Mahkamah mengenai hasil pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2018 tersebut selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah pemungutan suara ulang tersebut dilaksanakan,” ujarnya.
Setelah memeriksa dan mendengarkan keterangan para saksi, Mahkamah mempertimbangkan 2 (dua) persoalan mendasar yang terungkap sebagai fakta hukum yaitu: 1. Permasalahan pada 6 (enam) desa yaitu Desa Bobaneigo, Desa Pasir Putih, Desa Tetewang, Desa Gamsungi, Desa Dum-dum, dan Desa Akelamo Kao yang sebagian besar masyarakatnya tidak mau menggunakan hak pilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Tahun 2018.
“Permasalahan kedua adalah penggunaan hak pilih oleh orang yang tidak berhak di Kecamatan Sanana dan Kecamatan Taliabu Barat,” kata hakim anggota Aswanto.
Mahkamah Konstitusi menyatakan, penduduk yang memiliki hak pilih pada 6 (enam) desa tidak seluruhnya menggunakan hak pilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Tahun 2018. Keengganan masyarakat untuk melakukan pemilihan karena dampak dari pemekaran wilayah 6 (enam) desa yang sebelumnya masuk Kabupaten Halmahera Barat, kini secara administratif menjadi bagian dari Kabupaten Halmahera Utara.
“Terjadi keraguan-raguan pada sebagian besar masyarakat 6 desa yang memiliki hak pilih, karena meskipun terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Halmahera Utara, namun secara de facto sebagian masih memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Halmahera Barat,” tegasnya.
Lebih jauh Aswanto mengatakan, berdasarkan keterangan saksi Pemohon bernama Abdullah Fara, yang merupakan Kepala Desa Bobaneigo, sebagian masyarakat setempat tetap ingin menjadi bagian dari penduduk Kabupaten Halmahera Barat, sehingga sebagian masyarakat tersebut hanya mau melakukan pemungutan suara di Kabupaten Halmahera Barat.
“Akibatnya, berdasarkan keterangan Ketua KPU Kabupaten Halmahera Utara bernama Muhlis Kharie, dari 5.043 pemilih dalam DPT di 6 desa dimaksud hanya 3.240 pemilih yang mau menerima undangan C6-KWK, dan yang menggunakan hak pilihnya hanya sebanyak 2.203 pemilih,” ujarnya.
Terhadap permasalahan ini, lanjut Aswanto, Termohon telah melakukan upaya untuk menyelesaikan persoalan di 6 desa dengan membuat kesepakatan antara Termohon, Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Tim Kampanye Pasangan Calon, yang dihadiri oleh Kapolda dan Danrem, pada tanggal 26 Juni 2018, sehari sebelum pemungutan suara.
Intinya, KPU Provinsi Maluku Utara akan mengambil alih proses rekapitulasi suara dari 6 desa yang bermasalah tersebut, bukan lagi dilakukan oleh KPU Kabupaten Halmahera Barat ataupun KPU Kabupaten Halmahera Utara.
“Namun demikian, meskipun telah ada kesepakatan tapi tingkat partisipasi masyarakat tetap rendah. Karena persoalan 6 desa ini telah terjadi sejak tahun 2003 ketika dilakukan pemekaran terhadap kabupaten-kabupaten sebagai kelanjutan dari pelaksanaan pemekaran Provinsi Maluku Utara berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara,” ungkapnya.