Lindungi Burung Langka, Terancam Punah
Editor: Satmoko Budi Santoso
Namun demikian, dua bulan pasca-disahkannya peraturan tersebut, pemerintah justru punya wacana untuk merevisi jenis-jenis satwa dilindungi yang sudah tercantum dalam peraturan tersebut. Revisi tersebut akan mengeluarkan tiga spesies burung yang ada dalam daftar dilindungi di antaranya Jalak suren (Gracupica jalla), Kucica hutan (Copsychus malabaricus). dan Cucak rawa (Pycnonotus zeylanicus).
“Jika revisi ini benar-benar terjadi, maka akan menjadi sebuah kemunduran sekaligus ancaman bagi dunia konservasi satwa,” ucapnya.
Untuk itu, Profauna menyampaikan keberatan sekaligus menolak keras adanya wacana revisi Peraturan Menter LHK Nomor 20 tahun 2018.
Sementara itu, Afrizal mengaku masih kerap menemukan perdagangan burung kakatua di kota Malang namun dengan cara yang berbeda.
“Memang sekarang perdagangan kakaktua di pasar burung sudah tidak ada, tapi sekarang mereka justru beralih ke media sosial untuk menawarkan, terutama lewat Facebook,” pungkasnya.