KPU Kota Yogyakarta Coret DPT Perbaikan
YOGYAKARTA – Jumlah pemilih di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Yogyakarta, untuk Pemilu 2019, kembali berkurang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat memutuskan untuk mencoret 651 pemilih di dalam DPT hasil perbaikan.
“Kami mendapatkan masukan terkait daftar pemilih tetap (DPT), misalnya masukan dari Bawaslu karena ada pemilih ganda, dan pemilih yang meninggal dunia. Setelah DPT ditetapkan sehingga harus diperbaiki,” kata Ketua KPU Kota Yogyakarta Wawan Budianto, Minggu (16/9/2018).
Sebelumnya, KPU Kota Yogyakarta menetapkan di Pemilu 2019, ada 299.880 pemilih. Dengan pencoretan 651 pemilih, saat ini jumlah pemilih di DPT ada 299.229 orang. “Selain mencoret pemilih karena data ganda, kami juga memasukkan pemilih baru. DPT hasil perbaikan tersebut juga sudah kami sampaikan ke KPU RI,” tambahnya.
Mengenai tidak sinkronnya Nomor Induk Kependudukan (NIK), dengan sejumlah data pemilih, Wawan menyebut, KPU Kota Yogyakarta sudah melakukan pengecekan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta. Hal tersebut disebabkan kesalahan pencatatan di dalam daftar pemilih.
Karena itu, hanya perlu dilakukan perbaikan terhadap daftar pemilih, tanpa harus melakukan pencoretan, karena warga tersebut sudah memenuhi syarat untuk menjadi pemilih. “Hanya masalah kesalahan pencatatan saja. Pada dasarnya mereka sudah memiliki syarat untuk menjadi pemilih sehingga tidak perlu dicoret, hanya dibetulkan datanya,” jelasnya.
Sedangkan untuk pemilih yang akan menggunakan formulir A5, atau pindah memilih ke Kota Yogyakarta, seluruh Panitia Pemungutan Suara (PPS) sudah dibekali formulir untuk mencatatnya. “Kami belum merekap jumlah pemilih dari luar daerah yang akan menggunakan hak pilihnya di Kota Yogyakarta karena pendaftaran masih terus dilayani hingga H-30 sebelum Pemilu. Biasanya, digunakan oleh mahasiswa dari luar daerah yang berada di Yogyakarta,” katanya.