KPK Panggil Enam Saksi untuk Irwandi Yusuf

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam saksi, dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018. Kali ini saksi dipanggil untuk tersangka Gubernur non aktif Aceh, Irwandi Yusuf.

KPK total telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu, antara lain Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf (IY), Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi (AMD), Hendri Yuzal (HY) yang merupakan staf khusus Irwandi Yusuf, dan Teuku Saiful Bahri (TSB) dari pihak swasta.

“Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa enam orang saksi untuk tersangka IY, terkait kasus suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 di Provinsi Aceh,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (17/9/2018).

Enam saksi itu antara lain, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Darmansyah, kemudian Mantan Kadispora Aceh, Musri Idris. Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Sayid Fadhil, karyawan pada bagian Legal PT Tunas Ridean, RB Pratama Ershaputra, serta dua saksi dari unsur swasta masing-masing Izil Azhar alias Ayah Marine dan Teuku Fadhilatul Amri.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK mengkonfirmasi para saksi yang dipanggil, mengenai informasi alokasi proyek-proyek yang didanai DOKA, dan dugaan penerimaan-penerimaan lain oleh tersangka Irwandi Yusuf.

Diduga sebagai penerima dalam kasus itu adalah Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Teuku Saiful Bahri. Sedangkan diduga sebagai pemberi adalah Ahmadi. Diduga, pemberian oleh Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh sebesar Rp500 juta, bagian dari anggaran Rp1,5 miliar, yang diminta Gubernur Aceh terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur, yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018.

Lihat juga...