Kejati Sumut Ringkus Buron Kasus Perdagangan Orang

Ilustrasi logo Kejaksaan - foto dokumentasi CDN

MEDAN – Buronan terpidana kasus perdagangan orang di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Diana Aman yang diamankan Kejari Tanjung Balai dan Kejati Sumatera utara, ternyata warga Kota Tebing Tinggi.

Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, di Medan, Minggu, mengatakan Diana buronan Kejari Kupang dan telah divonis sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri setempat pada bulan Mei 2017.

Buronan tersebut, menurut dia, ditangkap petugas Imigrasi Tanjung Balai, saat kembali dari Malaysia dengan menumpang Kapal Ferry Ocean Star 2, menuju Pelabuhan Teluk Nibung, Jumat (31/8).

“Kemudian, buronan wanita tersebut dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut untuk diserahkan kepada Kejati Nusa Tenggara Timur (NTTT),” ujar Sumanggar.

Ia mengatakan, Diana adalah pelaku penjualan orang yang kabur saat pengalihan tahanan yang dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang.

Bahkan, saat pembacaan vonis, terpidana tersebut tidak hadir di pengadilan atau “in absentia”.

“Untuk menghindari kejaran dari petugas, terpidana itu sempat berpindah-pindah tempat baik di Medan, Jakarta, maupun Malaysia,” ucap mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.

Sumanggar menambahkan, akhirnya buronan yang akan kembali menemui keluarganya ke kampung halamannya di kota “lemang” Tebing Tinggi, Sumatera Utara, berhasil diringkus Kejaksaan yang bekerja sama dengan Petugas Imigrasi Tanjung Balai.

Selama ini buronan tersebut berprofesi sebagi penyalur tenaga kerja Indonesia (TKI) secara ilegal ke luar negeri.

“Jadi, buronan Diana sudah diserahkan Kejati Sumut kepada Kejati NTT dan langsung dibawa ke Kupang guna pelaksanaan eksekusi, serta diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) setempat menjalani hukuman,” tutur juru bicara Kejati Sumut itu. (Ant)

Lihat juga...