Jalan Tol IV: Kami Tidak Dapat Hanya Menunggu

Oleh Siti Hardijanti Rukmana

Sahabat,
Ternyata setelah kemenangan kami dalam tender jalan toll ini, masih banyak persoalan yang harus kami selesaikan. Karena proyek jalan toll Cawang Priok ini yang pelaksanaan nya pertama kali dilakukan oleh swasta, maka banyak legal-legal aspek yang harus diubah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Sebelumnya, seluruh pengoperasian dan pengelolaan jalan toll di seluruh Indonesia, haknya diberikan pada PT Jasa Marga. Karenanya swasta yang memenangkan tender untuk melaksanakan proyek jalan toll, diatur dalam perjanjian kerja sama dengan PT Jasa Marga.

Akhirnya, dibuat undang-undang, dimana jalan toll tetap milik Negara, sedangkan swasta hanya diberi hak konsesi sepanjang waktu yang disepakati, dalam upaya untuk mengembalikan dana yang sudah dipakai, dengan perhitungan tidak dirugikan.

Saat menjelaskan kepada para Menteri yang sangat tertarik dengan pembangunan jalan toll… cawang Tanjung Priok, yang dilaksanakan oleh anak-anak muda Indonesia.

Sahabat,
Memenuhi tekad saya, untuk sebanyak mungkin, memberi kesempatan bekerja, bagi tenaga-tenaga muda, maka dengan bantuan Ir Wiyoto M.Sc., kami mulai mencari tenaga muda untuk ikut bersama kami, membangun jalan toll Cawang-Priok, sekaligus membuktikan, bahwa kaum muda juga bisa berprestasi apabila diberi kesempatan. Saya diperkenalkan dengan Djoko Ramiaji M.Sc. Anak muda yang disiplin dan tegas. Saya menginginkan dia menjadi Pimpinan Proyek jalan toll Cawang – Tanjung Priok. Dia bekerja di Bina Marga, karenanya saya harus minta izin untuk meminjam Djoko. Tentu saja pertama saya melayangkan surat, mendapat penolakan dari Bina Marga, karena Djoko masih sangat muda. Kami bahkan ditawari sederet nama-nama senior, yang sudah profesional dan berpengalaman.

Lihat juga...