Dinilai Rugikan Hak Konstitusional, Warga Gugat UU Parpol
Editor: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Merasa hak konstitusionalnya dirugikan, Surya Kusmana, Siti Lidya Rahmi, dan Lilis Agus Nuryati yang merupakan satu keluarga mengajukan uji materiil UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik karena bertentangan dengan Pancasila yang menjadi dasar negara sebagai representasi hukum dan kedaulatan Tuhan yang rumusannya dicantumkan pada Pembukaan UUD 1945.
“Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik bertentangan dengan Pancasila yang menjadi dasar negara sebagai representasi hukum perikatan kedaulatan Tuhan yang rumusannya dikutip dan dicantumkan pada Pembukaan UUD 1945. Selain itu, UU Parpol juga dinilai bertentangan dengan Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (3) UUD 1945,” kata Siti Lidya Rahmi di hadapan majelis hakim MK, Jakarta, Selasa (18/9/2018).

Siti menyebut, implementasi dari UU Parpol identik dengan meniadakan hak konstitusional mereka sebagai warga negara dan sebagai generasi penerus bangsa. Siti mendalilkan, Indonesia tidak bernegara atas dasar hukum liberalisme kedaulatan rakyat, demokrasi ataupun partai politik.
“Untuk itu, kami meminta agar Mahkamah menyatakan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat,” tegas Siti.
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi, I Dewa Gede Palguna, meminta penegasan uji UU Parpol untuk pengujian materiil atau formil. Selain itu, ia mempertanyakan pada Pemohon terkait konsep hak konstitusional.