Dinilai Rugikan Hak Konstitusional, Warga Gugat UU Parpol
Editor: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Merasa hak konstitusionalnya dirugikan, Surya Kusmana, Siti Lidya Rahmi, dan Lilis Agus Nuryati yang merupakan satu keluarga mengajukan uji materiil UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik karena bertentangan dengan Pancasila yang menjadi dasar negara sebagai representasi hukum dan kedaulatan Tuhan yang rumusannya dicantumkan pada Pembukaan UUD 1945.
“Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik bertentangan dengan Pancasila yang menjadi dasar negara sebagai representasi hukum perikatan kedaulatan Tuhan yang rumusannya dikutip dan dicantumkan pada Pembukaan UUD 1945. Selain itu, UU Parpol juga dinilai bertentangan dengan Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (3) UUD 1945,” kata Siti Lidya Rahmi di hadapan majelis hakim MK, Jakarta, Selasa (18/9/2018).

Siti menyebut, implementasi dari UU Parpol identik dengan meniadakan hak konstitusional mereka sebagai warga negara dan sebagai generasi penerus bangsa. Siti mendalilkan, Indonesia tidak bernegara atas dasar hukum liberalisme kedaulatan rakyat, demokrasi ataupun partai politik.
“Untuk itu, kami meminta agar Mahkamah menyatakan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat,” tegas Siti.
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi, I Dewa Gede Palguna, meminta penegasan uji UU Parpol untuk pengujian materiil atau formil. Selain itu, ia mempertanyakan pada Pemohon terkait konsep hak konstitusional.
Sebab, ada beberapa istilah yang tidak jelas, misalnya adanya istilah hukum perikatan yang tidak merujuk ke mana-mana dan hak konstitusional berdasarkan KBBI.
“Saya minta Pemohon memberikan penjelasan tentang kerugian aktual dan potensial dari UU a quo sebab belum ada penjelasan terkait hal tersebut. Permasalahan ini perlu dijawab dahulu sebelum masuk pada pokok permohonan,” ungkapnya.
Sementara, Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, menyatakan permohonan Pemohon belum sempurna karena tidak ada penjelasan tentang Posita permohonan. Pemohon, kata Arief, perlu menjelaskan pertentangan UU a quo dengan UUD 1945 dan Pancasila.
“Saya melihat permohonan Pemohon ini perlu disempurnakan terlebih dahulu, karena masih banyak yang tidak sinkron. Misalnya, tidak ada penjelasan tentang Posita serta penjelasan pertentangan UU a quo dengan Pancasila dan UUD 1945,” sebutnya.