Bupati Sangihe: Perda “Hari Tanpa Nasi” Angkat Makanan Lokal

Sajian nasi kepal udang sambal mangga siap disantap bersama kerabat [Foto: Henk Widi]

TAHUNA SULUT — Bupati Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara Jabes Ezar Gaghana mengatakan, program “Dua hari tidak makan nasi” akan segera ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda).

Ia di Tahuna, Sabtu, menambahkan ketika sudah ditetapkan dalam Perda maka harus dipatuhi oleh semua masyarakat yang ada di wilayah Kepulauan Sangihe.

Program ini, memiliki tujuan agar penghasilan masyarakat khususnya yang berprofesi sebagai petani dapat meningkat.

“Kami menghendaki agar pendapatan petani bisa meningkat karena selama dua hari semua masyarakat mengkonsumsi makanan lokal,” katanya.

Dua hari tanpa nasi sudah dicanangkan sejak pertengahan tahun 2017 yang lalu, dan hingga saat ini terus digaungkan agar semua masyatakat mengetahui dan mendukung program ini.

“Hari Selasa dan Jumat sudah disepakati untuk makan makanan lokal dan tidak boleh makan nasi,” tambahnya.

Sampai aat ini pemerintah kabupaten serta jajaran terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar kembali menggunakan makanan lokal sebagai makanan pokok.

“Makanan lokal seperti sagu dan umbi-umbian sangat banyak tersedia di Sangihe sehingga harus di konsumsi pengganti nasi,” kata Bupati.

Menurutnya program dua hari tidak makan nasi mendapat dukungan dari pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

Dia berharap setelah ditetapkan dalam Perda, semua masyarakat termasuk pelaku usaha di Sangihe bisa mematuhinya.

“Kami berharap semua rumah makan termasuk restoran yang ada di Sangihe tidak akan menyiapkan nasi untuk hari Selasa dan Jumat,” kata Bupati. [Ant]

Lihat juga...