BPJS Kesehatan Jamin Pelayanan Persalinan
Editor: Makmun Hidayat
BALIKPAPAN — Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tak perlu khawatir dengan pelayanan persalinan. Karena hingga kini BPJS Kesehatan tetap melayani persalinan.
Hal itu ditegaskan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Balikpapan Endang Diarty. Penegasan itu dilakukan terkait adanya kabar bagian yang tak terlayani, misalkan proses pembukaan saat hendak bersalin atau melahirkan.
“Sejak peserta JKN-KIS terdeteksi hamil sudah dapat dilayani dalam observasi kehamilan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP),” ungkapnya saat memberikan keterangan kepada media, Selasa, (11/9/2018).
Menurut Endang, dalam kondisi kedaruratan peserta harus tetap dilayani oleh pihak rumah sakit maupun FKTP pertama.
Berdasarkan data bahwa BPJS Kesehatan telah membayarkan klaim persalinan normal yang telah diajukan FKRTL hingga dengan bulan pembebanan Agustus 2018 sebanyak 980 kasus. Sedangkan persalinan caesar sebanyak 549 kasus.
“Jika ada kondisi kegawatdaruratan, maka FKTP dan pihak rumah sakit yang dirujuk harus melayani peserta dan BPJS Kesehatan menjamin pembiayaan,” ucap Endang Diarty.
BPJS Kesehatan juga menyerahkan sepenuhnya indikasi kegawatdaruratan kepada tenaga medis yang ada di fasilitas kesehatan. Meski disarankan, peserta yang hamil melakukan kontrol rutin di FKTP atau di bidan jejaring FKTP tersebut.
“Apabila dalam kondisi kehamilan, kalau ada kelainan-kelainan yang terindikasi dan harus mendapat perawatan di rumah sakit, dapat diketahui lebih awal agar jika terjadi sesuatu, misal pada saat proses persalinan, bisa lebih cepat tertangani,” tandasnya.
Berdasarkan hasil evaluasi BPJS Kesehatan, pelayanan persalinan di FKTP maupun bidan yang menjadi jejaring, pemanfaatannya cukup tinggi di kota Balikpapan. “Itu menandakan kepercayaan peserta terhadap pelayanan FKTP cukup baik,” imbuh Endang.