Atasi Blank Spot, Disdik Yogya Pindahkan Sejumlah SMP

Editor: Satmoko Budi Santoso

YOGYAKARTA – Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta berencana melakukan pemerataan sekolah tingkat SMP. Yakni dengan memindahkan lokasi sejumlah sekolah SMP di sejumlah wilayah kecamatan, ke kecamatan lain yang dianggap tidak banyak memiliki sekolah.

Pemerataan lokasi sekolah SMP ini dilakukan sebagai respon atas munculnya berbagai persoalan dalam proses Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi di Kota Yogyakarta beberapa waktu lalu.

Meski masih sebatas usulan, namun rencana Dinas Pendidikan ini diyakini dapat menjadi solusi dalam mengatasi berbagai persoalan dalam proses PPDB tingkat SMP beberapa waktu lalu, khususnya keluhan adanya blank spot yang sangat merugikan siswa.

“Sesuai ketentuan Permendikbud tahun 2018, daerah diwajibkan melaksanakan PPDB dengan sistem zonasi. Berdasarkan evaluasi PPDB lalu kan muncul banyak masalah, maka kita menyusun rencana untuk mengantisipasi permasalahan itu,” ujar Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, Rochmat.

Rochmat menjelaskan, salah satu persoalan krusial dalam PPDB sistem zonasi tingkat SMP di Kota Yogyakarta beberapa waktu lalu adalah adanya sejumlah titik blank spot, yang merugikan siswa asal 3 kecamatan yang tidak memiliki sekolah SMP di wilayahnya.

Kepala Bidang Pembinaan SD, Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, Rochmat – Foto: Jatmika H Kusmargana

“Di kota Yogyakarta ini terdapat sebanyak 14 wilayah kecamatan. Namun hanya sekitar 11 wilayah kecamatan saja yang memiliki SMP Negeri. Sehingga ada 3 kecamatan yang tidak terdapat SMP-nya. Yakni Pakualaman, Mergangsan dan Wirobrajan,” katanya.

Akibatnya, lanjut Rochmat, banyak siswa asal 3 wilayah kecamatan tersebut, yang tidak diterima di sekolah negeri, hanya karena memiliki jarak terlampau jauh dengan siswa di kecamatan lain. Hal itu dinilai kurang adil, mengingat dari sisi prestasi sebenarnya mereka lebih unggul.

“Hal ini dipengaruhi oleh tingkat kepadatan penduduk di satu wilayah kecamatan serta daya tampung sekolah SMP yang tidak merata. Misalnya di kecamatan Kotabaru yang wilayahnya relatif sempit, memiliki 3 sekolah SMP dengan daya tampung besar. Sementara di kecamatan Mergangsan yang wilayahnya luas justru tidak memiliki SMP,” kayanya.

Akibatnya, dalam PPDB zonasi kemarin jarak penerimaan siswa di SMP Negeri 5 Yogyakarta bisa mencapai 5 kilometer, sementara di SMP Negeri 9, jarak terjauh siswa yang diterima hanya mencapai 600 meter saja.

“Ini kan merugikan siswa, misalnya siswa yang secara akademik bagus namun berasal dari keluarga kurang mampu, jadi tidak bisa sekolah di SMP Negeri hanya karena jarak. Sehingga mereka harus sekolah di SMP Swasta. Padahal kan di swasta biayanya mahal,” ungkapnya.

Dengan upaya pemerataan, melalui pemindahan sejumlah sekolah di suatu wilayah kecamatan ke kecamatan lain ini, diharapkan persoalan adanya blank spot dalam PPDB mendatang dapat diminimalisir. Sehingga siswa yang berasal dari sejumlah wilayah tertentu tidak lagi dirugikan oleh sistem zonasi.

“Memang ini baru usulan kita. Dan belum menjadi kebijakan. Kita harap masyarakat dan pihak lain bisa ikut memberikan masukan untuk bisa mengatasi persoalan ini bersama-sama,” katanya.

Lihat juga...