Vaksinasi MR di Karimun Dilanjutkan

Ilustrasi Vaksinasi. Dokumentasi CDN

KARIMUN – Bupati Karimun, Kepulauan Riau, Aunur Rafiq mengatakan, pemberian vaksin measles dan rubella (MR), untuk anak berusia sembilan bulan hingga 15 tahun di daerah tersebut dilanjutkan.

Kebijakan tersebut diambil, setelah MUI mengeluarkan fatwa tentang diperbolehkannya penggunaan vaksin tersebut. “Tapi tidak kita paksakan. Bagi yang mau silakan, dan yang tidak mau kita berikan pemahaman. Karena kita tidak boleh seperti dulu dan apa yang disampaikan MUI secara nasional tetap menjadi rujukan,” jelasnya, Sabtu (15/8/2018).

Aunur Rafiq mengatakan, MUI telah mengeluarkan fatwa, vaksin asal India tersebut haram karena mengandung unsur babi dalam produknya. Namun, MUI membolehkan pemberian vaksin MR karena kondisi darurat. Dan vaksin itu satu-satunya yang dapat mencegah penyakit campak dan rubella. “Tidak ada vaksin lain yang bisa digunakan untuk melakukan tindakan preventif terhadap dua penyakit itu, maka dalam hukum Islam itu dibolehkan,” kata Dia.

Sementara itu, pemerintah daerah juga telah menerima surat dari gubernur dan Menteri Dalam Negeri agar pemberian vaksin MR tetap dilaksanakan. Petugas medis di puskesmas tetap memberikan vaksin MR, tapi tidak ada paksaan karena menyangkut hak beribadah bagi umat Islam.

“Kita juga tidak mau membuat kebijakan melanggar hak-hak orang lain. Bagi yang mau silakan, karena ada juga yang nonmuslim. Fatwa MUI, hukumnya darurat, jadi silakan bagi yang mau,” ujarnya.

Pemerintah daerah, mengimbau masyarakat untuk memahami betul-betul tentang status kehalalan vaksin MR. Di sisi lain, masyarakat juga harus memahami bahayanya penyakit campak dan rubella. “Dalam waktu dekat kami juga akan menggelar rapat dengan MUI Karimun untuk membahas masalah ini,” katanya.

Sampai saat ini, pemberian vaksin MR untuk anak sekolah dengan usia di bawah 15 tahun di Riau baru berkisar 5 sampai 10 persen. “Secara nasional saja belum lima persen. Harusnya sudah 90 persen,” kata dia.

Sebelumnya, Bupati Karimun Aunur Rafiq sempat mengeluarkan surat edaran yang isinya menunda pemberian vaksin MR. Hal itu dilakukan setelah MUI menyatakan vaksin tersebut belum memiliki sertifikat halal. (Ant)

Lihat juga...