Tiga Nama Calon Hakim MK Diserahkan ke Presiden

Editor: Makmun Hidayat

Anggota Pansel Hakim MK, Maruarar Siahaan - Foto: M. Hajoran Pulungan

Anggota Pansel lain, Sukma Violleta, menambahkan sekaitan materi penilaian terhadap calon hakim MK. Ia mengatakan laporan dari masyarakat, baik itu berupa prestasi, integritas, perilaku calon hakim MK juga menjadi bagian penilaian.

Namun, laporan dari masyarakat tersebut tidak begitu saja secara mentah-mentah Pansel terima, tetapi dicari kebenarannya, apakah benar laporan tersebut atau tidak.

“Selama dua kali seleksi calon hakim MK, Komisi Yudisial ((KY) turut berpartisipasti untuk mencari kebenaran track record para calon hakim MK. Dan memastikan tiga nama yang diusulkan kepada Presiden hampir mendekati bersih,” ungkapnya.

Adapun sembilan calon MK yang telah mengikuti seleksi wawancara adalah sebagai berikut. Prof. Dr. Anna Erliyana, SH MH (Guru Besar Tetap Hukum Administrasi Negara FH UI), Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, SH MHum (Kepala BPHN Kemenkumham dan Guru Besar FH UGM), Dr. Hesti Armiwulan Sochmawardiah, SH MHum (Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Surabaya dan mantan komisioner Komnas HAM), Dr. Jantje Tjiptabudy, SH MHum (Dosen Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara di sejumlah universitas).

Selain itu, ada Dr. Lies Sulistiani, SH MHum (Dosen Fakultas Hukum Unpad dan mantan komisioner LPSK), Prof. Dr. Ni’matul Huda, SH MHum (Dosen Fakultas Hukum UII Yogyakarta), Prof. Drs. H. Rarno Lukito MA, DCL (Dosen Fakultas Syariah, UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta), Susi Dwi Harijanti, SH LL.M, Ph.D (Dosen Fakultas Hukum Unpad), dan Dr. Taufiqurrohman Syahuri, SH MH (Dosen Universitas Bengkulu, Universitas Sahid Jakarta, serta mantan komisioner Komisi Yudisial).

Pada tahap seleksi wawancara, setiap calon hakim MK mendapatkan waktu 1 jam 20 menit. Seleksi dilakukan lima Pansel, terdiri Harjono, Maruarar Siahaan, Zainal Arifin Mochtar, Achmad Santoso, Sukma Violetta, dan dua tamu pewawancara yakni ahli Sosiologi, Imam B Prasodjo, dan ahli Sosial Masyarakat, Komaruddin Hidayat.

Lihat juga...