Tiga Nama Calon Hakim MK Diserahkan ke Presiden
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — Panitia Seleksi (Pansel) Hakim Konstitusi menyerahkan tiga nama calon pengganti Maria Farida Indrati kepada Presiden Joko Widodo. Presiden nantinya akan memilih satu nama.
Pansel Hakim Konstitusi, Maruarar Siahaan, mengatakan setelah dua hari menggelar seleksi wawancara, Pansel langsung menggelar rapat dan disetujui tiga nama sebagai hakim konstitusi yang akan diusulkan kepada Presiden.
Salah satu dari ketiga nama yang diajukan tersebut, akan menggantikan posisi hakim konstitusi Maria Farida Indrati yang akan memasuki pensiun pada 13 Agustus mendatang.
“Setelah seleksi wawancara digelar kemarin. Hari ini Pansel mengirimkan tiga nama kepada Presiden untuk dipilih salah satu dari tiga nama menjadi hakim konstitusi menggantikan Maria Farida,” kata Maruarar di Jakarta, Kamis (2/8/2018).
Namun, Pansel enggan menyebutkan siapa saja ketiga nama calon hakim MK yang diusulkan ke Presiden Jokowi tersebut. Maruarar mengatakan pihaknya tidak bisa menyebutkan nama calon hakim MK, karena itu kewenangan Presiden untuk memilih dan menyebutkan tiga nama yang diusulkan.
Sebelum Maria Farida pensiun 13 Agustus 2018, lanjutnya, Presiden sudah harus melantik Hakim MK yang baru pengganti Maria Farida.
“Tentu sebelum Maria Farida pensiun, Presiden harus memilih satu dari tiga nama yang diusulkan Pansel dan melantiknya. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi jangan sampai terjadi kekosongan hakim konstitusi,” ujarnya.
Sementara itu, terkait sistem penilaian, Maruarar mengatakan instrumen penilaian dihimpun dari keseluruhan skor masing-masing Pansel dari mulai hasil tahapan seleksi, data integritas atau rekam jejak hingga penilaian kode etik dihitung secara kumulatif keseluruhan. Jadi, dapat ditentukan siapa saja yang layak diusulkan kepada Presiden.