Tantangan Pendidikan Kedokteran di Era Revolusi Industri 4.0
JAKARTA – Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) menyebut, penerapan tiga literasi baru dilakukan di pendidikan kedokteran. Hal tersebut untuk menjawab tantangan di era revolusi industri 4.0, yang membutuhkan kehadiran dokter untuk memenuhi kebutuhan nasional dan global.
Direktur Penjaminan Mutu, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemristekdikti, Aris Junaidi mengatakan, tantangan baru untuk pendidikan kedokteran adalah, menerapkan tiga literasi baru. Yaitu data, teknologi dan kemanusiaan. Hal itu untuk menghasilkan dokter Indonesia yang mampu beradaptasi, dan mampu memenuhi kebutuhan nasional dan global.
Potret pendidikan kedokteran di Indonesia, setelah empat tahun implementasi Undang-undang (UU) No.20/2013 hingga akhir 2017, Indonesia memiliki 83 Fakultas Kedokteran, dengan disparitas kualitas di seluruh wilayah Indonesia. Berdasarkan data status akreditasi program studi (prodi) kedokteran dari LAM-PTKes, terdapat 22 prodi terakreditasi A (27 persen), 37 prodi terakreditasi B (44 persen), dan 24 prodi terakreditasi C (29 persen).
Kemristekdikti telah bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, dan pemangku kepentingan pendidikan kedokteran, dalam upaya standarisasi kualitas input, proses dan output, dari pendidikan kedokteran melalui berbagai peraturan.
Selain status akreditasi, parameter kualitas Fakultas Kedokteran tercermin dari hasil Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD). Sejak implementasi UKMPPD sebagai exit exam di 2014, Fakultas Kedokteran dituntut untuk lebih bertanggung jawab menjamin mutu lulusannya, sehingga mendorong gerakan perubahan untuk semua civitas akademika, dan pemangku kepentingan pendidikan kedokteran. “Setiap lulusan pendidikan kedokteran harus lulus UKMPPD untuk mendapatkan sertifikat profesi dokter dan sertifikat kompetensi dokter, serta melakukan sumpah dokter,” tandasnya.
Hal itu untuk memastikan, setiap lulusan kedokteran, telah memenuhi standar kompetensi dokter. Tidak hanya memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui praktik profesi, tetapi juga mampu menjaga nilai luhur profesi dokter. Hasil UKMPPD menunjukkan, adanya perkembangan yang baik.
Hal itu mengindikasikan, intervensi uji kompetensi telah mampu mendorong perbaikan input, dan proses pembelajaran di tiap Fakultas Kedokteran. Berdasarkan data dari Panitia Nasional UKMPPD, sejak Agustus 2014 hingga Mei 2018, uji kompetensi ini telah meluluskan 39.000 dokter, dan menyisakan sekitar 2.400 retaker (lebih besar delapan persen dari total peserta yang telah mengikuti UKMPPD). (Ant)