Sistem Layanan OSS Permudah Pengurusan Izin Usaha di Sumut
MEDAN — Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu atau PM-PPTSP Sumut mulai Juni 2018 sudah memberlakukan pengurusan izin usaha melalui sistem “online” sesuai program pemerintah.
“Sebenarnya sistem ‘online’ sudah dilakukan sejak Juni, namun perlu terus disosialisasikan karena banyak yang belum tahu atau menjalankan,” ujar Kepala Dinas PM-PTSP Sumut, Arief S Trinugroho di Medan, Rabu (29/8/2018) di sela acara Bimbingan Teknis Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik melalui “online” single submission atau OSS.
Menurut Arief, sistem yang baru diterapkan Juni 2018 itu akan mempermudah dan memberi kepastian waktu proses perizinan bagi para investor dan pelaku usaha.
Dia menyebutkan, untuk pelaksanaan OSS itu dewasa ini masih dibawahi oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
“Kalau setelah semua persiapan matang, pelaksanaan OSS baru akan dilakukan sepenuhnya oleh BKPM,” ujar Arief S Trinugroho.
Arief menjelaskan, untuk pengajuan perizinan yang melalui website, bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja. Prosesnyapun, kata dia, tidak lama, apalagi kalau syarat dokumen yang diwajibkan sudah lengkap.
“Layanan OSS menjamin perizinan dapat diurus dalam waktu 1 jam,” katanya.
Bahkan, dalam sistem OSS itu, pelaku usaha atau investor bisa mengetahui langsung apakah mereka mendapat insentif dan jenis insentif.
Arief menyebutkan, penerapan OSS berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Dalam layanan itu di dalamnya ada beberapa jenis izin yang terhapus di seluruh Indonesia dan ada pula yang disederhanakan serta digabung. “Jadi nantinya ada 2 jenis izin yang dikelompokkan yakni izin usaha dan izin komersial atau operasional,” katanya.
Pemohon izin sendiri harus punya nomor induk berusaha (NIB). “Dengan sistem OSS tidak bisa lagi perusahaan asal-asalan karena semuanya harus jelas dan terintegrasi,” ujarnya tanpa merinci jumlah izin yang keluar pascapenerapan izin “online”.
Sementara penerapan OSS dipastikan akan mempermudah dan mempercepat serta memberi kepastian pengusaha dalam memperoleh izin usaha. (Ant)