PALU – Anggota DPRD Sulawesi Tengah, Muh Masykur, mensinyalir besarnya kebocoran atau hilangnya penerimaan daerah dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) mencapai puluhan miliar rupiah.
“Jika dihitung-hitung, nilainya sangat fantastis, bisa mencapai puluhan miliar rupiah. Bahkan, jumlahnya bisa lebih dari itu, jika konsisten dilakukan penelusuran pada semua sumber dari PBBKB,” ucap Muh Masykur, terkait pemaksimalan sumber pendapatan daerah, di Palu.
Dalam keterangan tertulisnya, Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulteng itu menjelaskan sumber kebocoran terdapat pada penggunaan BBM non-subsidi untuk kebutuhan industri pertambangan, perkebunan, kehutanan, transportasi, dan konstruksi, sebagai pengguna bahan bakar kendaraan bermotor.
“Saya kira ini bukan perkara main-main. Ini persoalan besar yang harus segera dituntaskan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng. Sebab, ini terkait erat dengan roda pembangunan. Di sini kredibilitas dan akuntabilitas aparat pemprov dipertaruhkan dalam mengatasi kebocoran penerimaan daerah,” kata Masykur.
Ia juga menyebut, dengan nilai besaran seperti itu, ketika tidak dapat dimasukkan dalam penerimaan kas daerah, maka daerah dan masyarakat Sulteng sangat dirugikan.
“Karena di saat yang sama, tuntutan untuk penyelesaian permasalahan, khususnya infrastruktur dan pengentasan kemiskinan masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah. Sebaliknya, kendala kemampuan keuangan sering dijadikan alasan klasik”, jelas Masykur.
Sehingga, menurut dia, memang tidak bisa tidak, Pemprov Sulteng dituntut untuk bisa cerdas menggali seluruh potensi pendapatan, termasuk yang bersumber dari sektor pajak sebagai sumber pendapatan utama daerah.
Ia meyakini, kemampuan pemprov untuk mendapatkan kembali pendapatan daerah itu, tinggal kuncinya di Gubernur untuk menggerakkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
“Kuncinya, tegakkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 40 Tahun 2012 Tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 01 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, Khusus Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor”, urai Masykur. (Ant)