Polda Sumut Diharap Cegah Pengiriman TKI Ilegal

Ilustrasi TKI - Dok: CDN
MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara, diharapkan agar dapat menertibkan pengiriman tenaga kerja ilegal dari Kota Tanjung Balai ke Malaysia dan beberapa negara lainnya.
“Pengiriman tenaga kerja Indonesia secara gelap dan melanggar hukum itu, segera dihentikan, agar masyarakat tidak banyak yang menjadi korban,” kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Dr. Budiman Ginting, SH,, di Medan, Kamis (30/8/2018).
Pengiriman TKI tersebut, menurut dia, diduga dilakukan sindikat internasional yang bekerja sama dengan agen penampung pencari kerja di Tanjung Balai.
“Calon pekerja wanita itu, dijanjikan akan bekerja di restoran maupun hotel-hotel mewah di luar negeri,” ujar Budiman.
Ia mengatakan, sangat disesalkan perekrutan TKI ke luar negeri itu, tidak melalui prosedur yang berlaku atau melalui PJTKI maupun Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
Pengiriman TKI ke sejumlah negara asing itu, dan dikhawatirkan akan menghadapi masalah hukum di luar negeri, karena tidak diketahui pemerintah dan dilakukan secara ilegal.
Selain itu, TKI yang berada di luar negeri itu, juga tidak terdaftar dan diketahui keberadaan mereka oleh Kedutaan Besar maupun Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI).
“Jadi, perwakilan Pemerintah Indonesia di negara asing itu, sulit untuk memantau TKI tersebut,” ujar dia pula.
Budiman menambahkan, jika ada razia yang dilakukan aparat keamanan terhadap TKI yang bermasalah itu, maka sulit rasanya pihak Pemerintah Indonesia memberikan perlindungan hukum dan jaminan keamanan.
Karena itu, katanya pengiriman TKI secara tidak benar harus dicegah dan tidak ingin warga Indonesia yang mencari nafkah di luar negeri ditangkap oleh aparat keamanan.
“Polda Sumut dan institusi pemerintah terkait lainnya harus mengantisipasi serta melaksanakan razia besar-besaran terhadap pengiriman TKI gelap dari Tanjung Balai,” kata Guru Besar Fakultas Hukum USU itu lagi.
Sebelumnya, Satuan Polair Polres Tanjungbalai, Polda Sumatera Utara mengamankan perahu nelayan tanpa nama, diduga pelansir TKI ilegal dan orang asing yang akan bertolak ke luar negeri, yakni Malaysia.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, Senin (27/8), membenarkan pihaknya (Polair) mengamankan tiga orang TKI ilegal, terdiri dari dua orang laki-laki dan satu perempuan. Salah satunya adalah seorang warga negara Bangladesh.
“Mereka diangkut menggunakan perahu nelayan tanpa nama dan nomor selar yang dinakhodai oknum RZ sebagai pelansir,” ujar Irfan Rifai, di Makopolres Tanjungbalai
Kapolres menjelaskan, pada saat petugas akan menyergap perahu itu, RZ (nakhoda) sempat melompat ke laut dan lari ke hutan bakau, namun atas kesigapan petugas RZ, berhasil dibekuk. Petugas juga mengamankan SUR, dan saksi-saksi dalam kasus ini yaitu IWN dan US. (Ant)
Lihat juga...