Pemprov Malut Diminta Berhati-hati Memproses IUP
TERNATE – Ombudsman RI meminta Pemerintah Provinsi Maluku Utara berhati-hati dalam memproses izin usaha pertambangan (IUP). Kegiatan tersebut penuh kerawanan potensi penyimpangan.
Anggota Ombudsman RI La Ode Ida di Ternate mengatakan, Ombudsman telah meminta klarifikasi atas aduan sejumlah perusahaan tambang, atas proses pelayanan perizinan di Pemprov Malut. “Perlu sangat berhati-hati dalam memproses persoalan pelayanan izin pertambangan, begitu pula bagi Pemda Malut harus berhati-hati dalam memproses izin investasi bidang pertambangan dikarenakan ada unsur kerawanan, seperti kerusakan lingkungan pertambangan dan kewajiban terhadap undang-undang,” kata La Ode, Rabu (8/8/2018).
Ombudsman diupayakan bisa memberikan kepastian secara cepat, kepada para pelapor untuk memperoleh pelayanan yang baik. Hal itu untuk memberikan kepastian kepastian kepada masyarakat. “Kami sudah tanyakan, apakah investasi itu bisa jalan atau tidak dan ini harus menjadi salah satu acuan dalam menerbitkan IUP,” tambahnya.
Mengenai proses perizinan di Pemprov Malut, disebutnya sangat bagus, karena sudah ada PTSP atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selalu standby, sehingga ada kemajuan. Hanya saja di bidang Pertambangan, yang terjadi peralihan kewenangan dari kabupaten/kota ke provinsi, tidak mudah proses pendataan ulang dan derajat kehati-hatian yang tinggi.
“Saya kira juga memberi apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara, telah menunjukkan sikap konsen terhadap pengaduan-pengaduan. Tetapi perlu dicatat bahwa provinsi bukan penentu akhir, dari aktif tidaknya satu IUP dari seseorang atau investor itui,” tandasnya.
Oleh karena itu, Ombudsman mencoba menjembatani persoalan tersebut, dengan berperan memberi penjelasan, proses perizinan yang berlangsung sesuai undang-undang yang menjadi acuan, kepastian waktu dan sebagainya. “Kami coba melakukan itu agar investasi bisa berjalan dengan baik, investasi itu penting, bukan hanya investasinya satu orang tetapi akibat dari investasi itu adalah masyarakat memperoleh pendapatan atau kesejahteraan,” pungkasnya. (Ant)