Pemda Didorong Membuat Dokumen Kajian Risiko Bencana

AMBON — Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mendorong pemerintah daerah untuk membuat dokumen kajian risiko bencana (KRB) sebagai salah satu langkah penting membangun kesiapsiagaan menghadapi bencana.

“Setiap daerah harus memiliki dokumen KRB yang berisi hasil kajian dan analisis potensi ancaman bencana di masing-masing daerah.” kata Direktur Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana BNPB Agus Wibowo di Ambon, Selasa (19/10/2021).

Agus yang berada di Ambon untuk menghadiri rangkaian peringatan Bulan Pengurangan Risiko Bencana (PRB) Tahun 2021 yang di pusatkan di Kota Ambon itu, menyatakan belum semua daerah memiliki dokumen KRB secara spesifik tentang ancaman bencana yang ada di daerahnya.

“Pemerintah daerah lebih tahu potensi dan jenis ancaman bencana yang ada dan kemungkinan terjadi di wilayah masing-masing. Tidak semua daerah ancamannya sama. Seharusnya dokumen KRB disiapkan sebagai upaya antisipasi dan kesiapsiagaan terhadap bencana,” katanya.

Dokumen KRB berisi berbagai data ancaman bencana, termasuk jumlah penduduk di daerah rawan maupun jenis bangunan rumah dan fasilitas tahan gempa atau tidak, termasuk kalkulasi jumlah warga yang akan terdampak saat terjadi bencana.

Dia mencontohkan Kota Ambon sebagai ibu kota Provinsi Maluku dengan jenis bencana yang bisa terjadi setiap saat yakni banjir, tanah longsor, gempa bumi, dan tsunami.

Oleh karena itu, Pemkot Ambon diminta membuat kajian dan analisis mendalam wilayah mana saja yang rawan terhadap jenis ancaman bencana, jumlah penduduk, serta bangunan di lokasi rawan bencana, termasuk taksiran kerugian yang dialami maupun anggaran rekonstruksi dan rehabilitasi yang dibutuhkan.

Lihat juga...