Pemkot Malang Moratorium Izin Usaha Minuman Beralkohol
MALANG – Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, menghentikan sementara (moratorium) perizinan baru usaha minuman beralkohol. Hal itu untuk membantu mengurangi peredarannya dan dampak dari minuman beralkohol tersebut.
“Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah mengurangi dampak minuman beralkohol sekaligus peredarannya,” kata Plt. Wali Kota Malang Sutiaji di Malang, Minggu (26/8/2018).
Menurutnya, seharusnya dilakukan lokalisasi peredaran minuman beralkohol, seperti hanya dijual di hotel. Namun tidak hanya penjualan, konsumsinya juga di lokalisasi di tempat penjualan saja. Di kampung-kampung, saat ini sering ditemukan anak-anak di bawah umur bisa membeli dan membawa minuman keras beralkohol.
Sutiaji berpendapat, pengeluaran izin penjualan minuman beralkohol lebih banyak mudarat (dampak negatif) daripada manfaatnya. Terlebih, secara faktual masih sering terjadi pelanggaran Perda.
Keprihatinan Sutiaji atas dampak minuman beralkohol makin menguat setelah melihat banyaknya generasi muda menjadi korban hingga meninggal, karena mengonsumsi minuman beralkohol. “Akhir-akhir ini banyak kejadian, pesta minuman keras yang berujung maut,” tandasnya.
Berdasarkan data di Bea Cukai Malang, penjual minuman beralkohol di Malang Raya berlangsung di 40 lokasi. Dari jumlanh tersebut, yang mengantongi izin resmi hanya 24 tempat, di antaranya di kafe, kafe hotel, dan restoran. (Ant)