Notaris Flores Masuk Desa Beri Pencerahan

Editor: Koko Triarko

MAUMERE – Warga desa di Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, menyambut baik acara Gerakan Notaris Masuk Desa yang dilakukan oleh Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Penjabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) pengurus daerah Flores I,  di aula kantor camat setempat, Kamis (23/8/2018).
“Kegiatan ini juga dilakukan untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai fungsi serta tugas notaris dan PPAT,” ungkap Rosalia Kuki Nurak, SH., M.Kn., Ketua Ikatan Notaris Indonesia wilayah Flores I, Kamis (23/8/2018).
Pihaknya, kata Rosalia, juga memberikan pengetahuan tentang berbagai permasalahan yang ada di masyarakat, terkait kasus tanah dan bangunan serta dokumen dalam melakukan aktivitas jual beli aset dan lainnya.
Ketua Ikatan Notaris Indonesia wilayah Flores I, Rosalia Kuki Nurak, SH., M.kn., (kiri) bersama Camat Alok, Pedro Rodriques. -Foto: Ebed de Rosary
Memang, katanya, pemahaman masyarakat mengenai status hukum tanah dan bangunan serta segala prosesnya terkait surat menyurat, masih sangat minim, terutama di desa-desa di wilayah provinsi NTT. Sehingga, pihaknya melakukan kegiatan Notaris Masuk Desa.
“Di kota sendiri pun belum banyak masyarakat yang paham tentang itu, sehingga kami selalu lakukan sosialisasi lewat program Notaris Masuk Desa. Misalnya, kasus keterlambatan dalam pembuatan sertifikat tanah dan bangunan, keterlambatan pembuatan akte jual beli,” tuturnya.
Kasus sengketa tanah dan bagunan, lanjut Rosalia, banyak terjadi di kota Maumere dan lainnya di pulau Flores, serta Sumb. Dan, kalau di kota saja pemahaman masyarakat belum baik, bagaimana dengan masyarakat yang berada di desa-desa?
“Kegiatan ini merupakan program pusat, dan harus dilaksanakan di daerah, dan kami wilayah Flores I baru melaksanakan di kecamatan Alok, dan tergantung dari respon pihak kecamatan lain. Bila membutuhkan kegiatan seperti ini, bisa menghubungi kami dan kami akan turun ke desa lagi,” ungkapnya.
Dengan acara ini, jelasnya, setidaknya ada pencerahan, ada pendidikan hukum untuk masyarakat dan ada keterbukaan. Sebab, dalam setiap masalah ada jalan keluar, kalau masing-masing pihak mengerti hak dan kewajiban masing-masing.
“Dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat bisa mendapatkan pengetahuan soal hukum, terkait masalah kepemilikan tanah dan bangunan. Kami sendiri pun menyediakan konsultasi gratis di setiap kantor-kantor notaris dan PPAT, sehingga masyarakat bisa datang melakukan konsultasi hukum secara gratis, dan tidak usah merasa takut akan dikenakan biaya,” tegasnya.
Camat Alok, Pedro Rodriques, mengatakan, permasalahan sengketa tanah dan bangunan memang selama ini masih banyak terjadi di wilayah kerjanya, karena pengetahuan masyarakat soal status hukum kepemilikian aset tanah dan bangunan masih lemah.
“Untuk itu, saya menyambut baik dan memfasilitasi kegiatan ini kepada segenap warga dan lurah serta kepala desa di wilayah kerja saya, agar bisa mendapatkan pencerahan soal status hukum, dan segala permasalahan terkait dengan kepemilikan aset,” ungkapnya.
Pihaknya pun, kata Pedro, selaku aparat pemerintah yang ikut memberikan catatan soal status kepemilikian aset, baik tanah dan bangunan, harus berhati-hati sekali. Sebab bila terjadi sengketa di pengadilan, maka pihaknya selaku aparat pemerintah juga akan menjadi saksi.
“Dengan adanya sosialisasi dan pemaparan soal status hukum tanah dan bangunan, maka perangkat kecamatan serta desa dan kelurahan, bisa mengetahui secara benar. Apalagi, dikatakan bisa dilakukan konsultasi gratis yang selama ini masyarakat tidak mengetahuinya, sehingga segan untuk berkonsultasi ke notaries atau PPAT,” tuturnya.
Hendrikus, warga Perumnas Maumere, dalam kesempatan dialog, mempertanyakan tentang status kepemilikan rumah di Perumnas Maumere, dan bagaimana mengurusnya hingga menjadi sertifikat hak milik serta bisa mengajukannya sebagai agunan ke bank ketika meminjam uang.
Petrus dan Wely, warga kecamatan Alok lainnya, mempertanyakan soal penggunaan kwitansi dan surat keterangan saat melakukan jual beli tanah yang selama ini berlaku di masyarakat, serta terkait proses pinjam pakai sertifikat tanah oleh pihak lain.
Dalam kegiatan yang berlangsung sejak pagi tersebut, masyarakat yang hadir sekitar 50 orang bersama lurah, kepala desa dan pegawai kecamatan terlihat antusias mengajukan pertanyan terkait permasalahn yang selama ini dialami.
Lihat juga...