MA Pastikan, Tak Intervensi Kasasi Presiden Jokowi

Editor: Mahadeva WS

Ketua MA Hatta Ali - Foto M Hajoran Pulungan

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya, Kalimantan Tengah, memvonis Presiden Jokowi dan kawan-kawan, melawan hukum dalam kasus Karhutla. Selain Jokowi, pihak tergugat adalah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran, dan DPRD Kalimantan Tengah.

Putusan majelis hakim PT Palangkaraya itu, menguatkan putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya, 19 September 2017. Dalam vonis tersebut, Jokowi diputus untuk menerbitkan, Peraturan Pelaksana dari Undang-undang No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat.

Lihat juga...