INDRAMAYU – Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menerapkan sistem perizinan dan penanaman modal secara daring. Kebijakan tersebut diambil untuk mempercepat serta mempermudah investasi.
“Kita sudah melakukan secara daring, silahkan masyarakat bisa mengakses dari manapun untuk mengurus perizinan,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indramayu, Susanto, Kamis (2/8/2018).
Jika masih ada kekurangan dokumen saat pendaftaran dengan daring, maka sistem akan membalas secara otomatis melalui nomor HP yang sudah terdaftar. “Namun jika sudah lengkap maka langsung dilakukan prosesnya,” lanjutnya.
Susanto menyebut, Pemkab Indramayu terus mencoba berbenah untuk menyambut datangnya investor. Secara perlahan namun pasti, berbagai kebijakan disiapkan untuk menyambut para investor, di antaranya menyiapkan wilayah dan perizinan yang mudah.
Kesungguhan untuk mendatangkan investor agar melakukan penanaman modal, merupakan komitmen dari pemerintah daerah setempat. Dengan adanya DPMPTSP, maka seluruh proses perizinan ditangani oleh lembaga tersebut. “Sampai saat ini kami baru melayani 42 perizinan dan secara perlahan akan terus bertambah,” ujarnya.
Dalam rangka mempermudah pelayanan kepada publik, DPMPTSP telah memberikan layanan secara mobile. Masyarakat tidak harus datang ke kantor DPMPTSP untuk mengurus perizinan. Bisa mengakses melalui laman, www.simpan-ayu.indramayukab.go.id. Melalui laman tersebut, sistem akan melakukan interaksi secara otomatis dan cepat. (Ant)